Selasa, 11 Agustus 2009

BAGIAN KEDUA BAB IV : PEMBANGUNAN MORAL dan KEMAJUAN BANGSA


Kajian ringkas atas paradoks demokrasi politik-ekonomi yang berlangsung sejak Orde Baru (1968 hingga kini), memberikan gambaran betapa biadabnya moral para elit politik-pemerintah & kroni yang serakah penuh hawa nafsu dan betapa miskin-tertindasnya rakyat banyak. Keserakahan korupsi & hawa nafsu para elit telah menutupi sinar dari Yang Maha Kuasa berupa kecerdasan fikiran dan jiwa nurani pengabdian, sehingga memberi gambaran suramnya masa depan kita. Peradaban bangsa dan negara Indonesia seolah bagaikan pertarungan satwa dalam hutan gersang dengan hukum rimba atas dasar kaidah Demokrasi yang penuh Paradoks ~segala realita perilaku / proses bertentangan dengan tata nilai luhur demokrasi & hukum agama ~ memberi gambaran bahwa perubahan reformasi memberi ketidak pastian masa depan kepada sebagian besar rakyat Indonesia.

Hancur leburnya perokonomian nasional akibat pencurian / dikurasnya sumber kekayaan alam Indonesia oleh asing & pencuri, jatuh miskinnya 160 juta rakyat akibat pengingkaran-pengkhianatan, pencurian raksasa uang negara oleh koruptor & kroni konglomerat, dikuasainya BUMN dan perusahaan swasta nasional dengan dijual murah, kondisi negara yang lemah dan tidak merdeka (berdaulat) akibat terjerat hutang lebih Rp. 1000 triliun, kini diperparah oleh kehancuran moral yang sedang melanda elit Pemerintah & DPR/D dengan neo-KKN yang lebih besar dan lebih luas. Upaya perbaikan dengan hipotesa agenda Reformasi justru mengancam kehancuran yang lebih hebat. Sebab, agenda reformasi dalam demokrasi yang penuh paradoksial, telah diganti oleh pemeran Elit dan Politisi yan tidak memiliki jiwa dan pegangan nilai kebenaran-kebaikan universal, yakni : Berjiwa negarawan dengan mementingkan sebagian besar (mayoritas) rakyat, dan membela kebenaran dengan memperjuangkan keadilan sosial-ekonomi secara luas.

Kita, sebagai kaum rakyat yang hidup dalam kesusahan namun masih taat menjalankan hukum Agama, niscaya masih memiliki nurani bersih dan masih mengetahui / memahami sistem nilai kebenaran-kebaikan yang harus dirumuskan secara konstruktif dalam tata nilai luhur yang dapat diterapkan dalam sistem aturan (UU) atau kerangka pengawasan dalam Kepemerintahan, guna mencegah kehancuran moral dan membangun moralitas bangsa ~ untuk suatu tujuan-sasaran utama: keadilan, kemajuan-kesejahteraan mayoritas rakyat Indonesia secara pasti dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Selanjutnya, kita sebagai rakyat & bangsa harus mampu merumuskan nilai-2 kebenaran dan keburukan (kejahatan) dalam perangkat opersional atas dasar sistem nilai Agama sehingga memberi kesiapan konsep pelaksanaan. Hal itu mengingat tata nilai kebenaran-keburukan Agama perlu direalisasikan secara nyata bagi pembangunan moral dan pemanfaatan bagi umat manusia-rakyat dan bangsa. Prinsip demikian menampakkan urgensi menyikapi kondisi krisis moral bangsa, sejalan dengan dakwah Agama (Islam khususnya) yang berisi pesan ajakan (amar ma’ruf) dan pencegahan (nahi mungkar) bersifat sangat umum yang memerlukan penjabaran dan realisasi. Bahkan sering dan banyak dijumpai, ajakan dakwah cenderung bersifat dogmatis yang berlawanan (paradoksial) atas masalah atau keadaan nyata, dan sering sulit dicerna / dihayati makna sesungguhnya bagi pembangunan moral bangsa. Kesiapan konsep demikian juga akanmencegah penggunaan Agama atau Ayat-ayat suci sebagai alat sesuatu tujuan yang tidak baik atau untuk manipulasi atau bahkan pengingkaran / pengkhianatan oleh orang / kelompok atau bahkan menjadi media kampanye / alat propaganda politik yang dapat menciptakan Stigma Agama (Islam).


IV.A. Pembangunan Moral Dalam Sistem Pemerintahan

Bangsa kita sebagai bangsa yang ber Tuhan tetapi dipimpin oleh Elit Perampok dengan Moral yang Bejat ?.

Bangsa-negara Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara yang meliputi 5 Sila. Pertama, KeTuhanan Yang Maha Esa yang memiliki makna bahwa bangsa dan negara Indonesia ber Tuhan atau memiliki Tuhan, yakni memeluk agama yang didasarkan oleh Syariat dan keyakinan masing-masing. Dalam ajaran Islam diajarkan, bahwa segala tindakan dan Ibadah yang keseluruhannya adalah pengabdian kepada Allah SWT sebagai Yang Menciptakan. Keyakinan demikian, merupakan keyakinan Hakiki dalam beragama, sehingga menjadikan manusia mampu melakukan kontrol atas diri (rasional dan emosi), dan terbangun sifat kebajikan yang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Sebab, mereka yakni -–meskipun segala tindakan memiliki peluang untuk berbuat jahat ~ korupsi misalnya, mereka dapat menahan diri, menghindari dan berusaha mencegah.

Namun, sebgaian besar Elit, keyakinan Ber Tuhan selama ini cenderung menjadi simbol saja, atau hanya diyakini sebatas dalam batin saja dan bahkan banyak yang mengingkari sebagai keyakinan bahwa manusia senantiasa dalam pengawasan & kontrol Sang Pencipta~Tuhan YME. Keyakinan dimbolis ini melanda sebagian besar ummat Islam, sehingga terjadi sikap & tindakan yang paradoksial dalam melakukan yang benar-baik dalam Ibadah wajib) namun juga melakukan yang salah-jahat dalam hubungan dunia (maling, menipu, khianat, korupsi). Tingkat keyakinan yang paradoks ini yang menjadikan Agama sebagai simbol dan ibadah wajib hanyalah seremonial. Sedang yang melanda kaum Elit Pusat Kekuasaan adalah sikap pengingkaran Tuhan YME, dan menjadikan manusia yang memiliki sifat-sifat Iblis, yang tega dalam melakukan tindakan buruk-jahat dan memakan apa saja dari kejahatan (rampok-korupsi) dan bahkan menindas (menyerap darah-menyengsarakan rakyat). Kaum elit dalam kategori ini, bahkan dalam keadaan terpepet – terancam tega mempergunakan Agama atau ayat-ayat Suci Agama sebagai alat untuk mempertahankan atau bahkan menyerang balik ~ yang bisa disebut sebagai pengkhianatan ganda atau kuadratik. Dalam konteks krisis moral yang kini melanda bangsa ~ khususnya para Elit, Ketuhanan Yang Maha Esa hanyalah menjadi simbol hiasan dalam bingkai Pancasila yang diteguhkan dalam kekuasaan dan menjadi hiasan dalam kantor-kantor / instansi Pemerintah.

Mendasarkan pada realita diatas, peradaban bangsa ini membutuhkan adanya Sistem Pengontrol untuk terbangunnya moral yang baik ~ khususnya mekanisme (koridor) yang mengarahkan Elit Politik & Pejabat Pemerintah untuk berbuat baik dan mencegah semkasimal mungkin berbuat jahat. Sedang untuk manusia - masyarakat, mengingat adanya nafsu serakah dalam diri manusia dalam memupuk kekayaan (uang) sebanyak-2 nya dari negeri yang memiliki keterbatasan sumber-sumber, nampak dibutuhkan adanya pembatasan yang bersifat relatifitas (proposional) apabila kekayaan tersebut dilarikan sebagai kekayaan pribadi, dan koridor penggunaan kekayaan untuk keperluan produktif. Sistem pengontrol untuk pembangunan moral bangsa demikian, tidak & janganlah diartikan sebagai Negara mengatur aqidah atau agama atau keyakinan pribadi ~ namun ditujukan semata untuk kepentingan sebesar-besarnya kemanfaatan & kesejahteraan rakyat banyak.

Tujuan utama sistem / kerangka pengontrol adalah membangun kesadaran, pemahaman dan pengamalan hukum (syariat) Agama yang dianut oleh masing-masing individu Elit sebagai manusia yang berTuhan. Realisasi pelaksanaan yang selama ini dijalankan hanya sebatas dalam acara pelantikan seseorang sebagai Pejabat Negara atau Politisi, yang bersumpah dibawah kesaksian kitab suci Qur’an (Islam) dan Injil (Kristen), dengan membacakan “Saya bersumpah kepada Tuhan YME dan Rakyat Indonesia…”. Namun dengan keadaan kehancuran moral elit, Sumpah yang dibacakan adalah sumpah palsu. Keyakinan berTuhan hanyalah Retorika belaka – seolah menunjukkan kesungguhan elit pejabat dalam mengemban amanat rakyat. Dalam membangun kesadaran & pengamalan berTuhan, kita memerlukan media penyadaran dengan media nyata selan dakwah atau kebaktian yang rutin dilakukan para kaum ulama atau pendeta.

Penyiapan konsep tindak lanjut untuk pelaksanaan/ penerapan konsep KeTuhanan YME, perlu dirumuskan perangkat kontrol dalam Tata-Nilai ~ yang memiliki kebenaran-kebaikan hakiki dan universal, sebagai wujud pembangunan moral dalam pengelolaan (manajemen) Kenegaraan dan kepemerintahan bagi kepentingan dan kemanfaatan sebesar-besarnya manusia-rakyat dalam jalannya peradaban-pemerintahan dan keunggulan Indonesia sebagai negara yang bermartabat, diantara negara-negara dan dimata Sang Pencipta. Selanjutnya, dasar sistem pengontrolan watak-perilaku Elit / pejabat Pemerintah perlu dirumuskan dalam tata nilai yang dapat dikelompokkan dalam 2 bagian utama, yakni Nilai Kebaikan dan Nilai Keburukan (Kejahatan). Nilai kebaikan selain menjadi wajib hukum menurut Agama, juga menjadi Kewajiban bagi Elit untuk tunduk ditaati dan dilaksanakan. Sedang nilai kebaikan menjadi larangan yang harus dihindari. Untuk memberi motivasi ketaatan untuk melaksanakan kedua tata-nilai tersebut, perlu dirumuskan imbalan (kontra prestasi) yang berupa imbalan jasa (selain pahala menurut agama) dan sanksi (selain dosa) yang dapat direalisasikan. Ringkasnya, tata nilai kebaikan dan keburukan menjadi hukum Imperatif ~ yang bersifat keharusan untuk dilaksanakan.

Rumusan pokok-pokok isi tata-nilai kebaikan pada intinya memiliki tujuan-sasaran melindungi sebagian besar rakyat mampu mengelola dirinya – untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan secara adil (berkeadilan) dan secara terus menerus (berkelanjutan). Dengan demikian, substansi pokok nilai kebaikan adalah sistem koridor kontrol yang menjaga para Elit untuk tetap teguh menjaga Amanat (kepercayaan / mandat) yang diberikan oleh Rakyat kepadanya. Apalagi kilas perjalanan rakyat-bangsa kita sejak penjajahan hingga kini, memberikan gambaran nyata Rezim Penguasa & Elit telah melakukan penindasan dan pengingkaran kepada rakyat. Oleh karenanya, tata-nilai penjagaan amanat rakyat menjadi tonggak utama dari nilai kebaikan, dan dijabarkan lebih lanjut dengan tata-nilai kebaikan untuk operasional / penerapan kehidupan nyata. Atas dasar renungan dan kajian diatas, diperoleh rumusan 7 (tujuh) pokok nilai kebaikan yang bermakna sebagai sistem kontrol bagi para politisi dan pegawai negeri (negarawan) sebagaimana dirumuskan dalam tabel 2 berikut. Sedang tata nilai keburukan adalah pengingkaran amanat (pengkhianatan) atas tata nilai kebaikan, yang merupakan tindak kejahatan negarawan ~ selain merugikan Negara, juga merugikan rakyat serta menyengsarakan bangsa – negara secara keseluruhan.

Azas / kaidah tata-nilai diatas, perlu dijabarkan lebih lanjut dalam definisi dan arti / makna serta penjabaran konsep pelaksanaan yang jelas & tegas, dan selanjutnya perlu kita sosialisasikan secara luas sehingga memperoleh dukungan dan penguatan pelaksanaannya dalam perjalan peradaban, yang mencakup 2 segi :

(a) Penguatan secara sistemik sehingga menjadikan kerangka hukum yang effektif dalam sistem kontrol dengan sanksi hukum yang sangat berat (hingga hukuman mati) mengingat dampak buruk & kerusakan yang luas pada rakyat, dan

(b) Penguatan kontrol sosial rakyat dengan bangkitnya kesadaran dan partisipasi rakyat secara terbuka dan menjadi bagian sistem pengawasan. Bangkitnya partisipasi rakyat ini dapat berperan sebagai perimbangan sistem kontrol / pengawasan yang ada (oleh BPK, Inspektorat dan DPR) sebab kelemahan mendasar adalah sudah terjalin / terbangun sistem konspirasi / kolaborasi kuat antara Birokrasi Pemerintah dimana pejabat-pegawai negeri didalamnya juga sudah terjalin sub-sistem konspirasi dengan elit.

Bangkitnya kesadaran rakyat untuk melakukan partisipasi dalam kontrol pelaksanaan para elit politisi dan Pemerintahan ~ khususnya dalam pembangunan moral (jiwa pemegang amanat), akan membangkitkan kesadaran luas bahwa kedaulatan sesungguhnya adalah ditangan rakyat, sehingga nasib & masa depan rakyat tidak dapat hanya bertumpu dan diserahkan begitu saja kepada para elit berkuasa. Kebangkitan demikian, sekaligus dapat membangun jiwa-moral para elit dalam realisasi nilai menjaga amanat dalam fondasi-aspek-dimensi yang kelengkapannya, yakni : membela kepentingan untuk kemajuan rakyat, penjaga-pahlawan dari tindakan pembodohan-penindasan pada rakyat, penjaga-pahlawan dari pengkhianatan pada rakyat, pahlawan rakyat dengan menangkap koruptor dan pelindung-penjaga generasi muda sebagai mitra sistemik yang akan menjadi penerus kelangsungan peradaban yang maju, bermartabat & sejahtera.

Uraian tujuh tata nilai kebaikan diatas, masih perlu dikaji lebih mendalam apakah perlu ditambah atau dikurangi, dengan mempertimbangkan terdapat lebih seratus nilai kebaikan atau bahkan seribu atau sejuta kebaikan. Namun demikian, penyiapan tata nilai harus memiliki tujuan-sasaran dan pegangan pokok yakni : Penyiapan tata-nilai pokok yang jelas dan tegas dapat dilaksanakan dalam membangun para elit politisi & pemerintah. Dengan demikian, terbangun dan terlaksananya jiwa para elit dalam mengemban amanat rakyat ~ demi untuk kemajuan & kesejahteraan rakyat, bukan basa-basi apalagi manipulasi atau pengkhianatan pada rakyat yang telah berlangsung hingga kini.

Sedangkan imbalan atas pelaksanaan-prestasi atau sanksi / hukuman atas pelanggaran / pengingkaran tata-nilai tersebut harus dapat direalisasikan dan dirasakan secara nyata. Pertimbangannya, adalah para elit dalam pengabdiannya sebagai negarawan pada hakekatnya adalah membawa kesejahteraan ~ dalam hubungan duniawi dengan tolok ukur kemajuan duniawi (material) dan kesejahteraan (non material). Imbal jasa atau sanksi seharusnya tidak seperti konsep yang selama ini ditempuh oleh DPR/D atau Lembaga Pemerintah yang menilai dirinya sebatas pelaksanaan formal saja ~ yang pada akhirnya merupakan penghamburan uang negara dengan pesangon, fasilitas dlsb. Perimbangannya, partisipasi rakyat sebagai pengontrol sekaligus penilai atas kinerja yang ditimbang dengan pelanggaran atau nilai negatif. Sistem kontrol dan pengawasan oleh Dewan Perwakilan atau sistem Pengawasan Pemerintah dengan demikian akan terpacu meningkatkan diri, mulai komitmen, pemikiran dengan kiprah kerja nyata – dan bukan hanya duduk-rapat-ambil honor seperti yang selama ini berlangsung (menipu rakyat).

Sekali lagi tujuh nilai kebaikan dan keburukan yang mendasarkan nilai hakiki pengabdian pada Tuhan YME sebagai sang Pencipta adalah fondasi sekaligus koridor untuk menjaga dan mengawasi para elit yang disertai partisipasi rakyat – yang selama ini tidak kita kontrol secara sistemik. Tata nilai tersebut adalah usaha rasional untuk menjaga negarawan dan perannya dalam pengabdian pada bangsa & negara – tata nilai tersebut bukanlah dimaksudkan sebagai sistem pengaturan akhlaq atau pengaturan sistem nilai syariat Agama (Islam khususnya) oleh Negara. Namun sebaliknya, ummat beragama harus mampu merumuskan kebutuhan tata-nilai nyata & bisa diterapkan bagi bangsa & negara.

Akankah moral para elit terbangun menjadi lebih baik dengan penerapan tata-nilai diatas ?. Membaiknya atau memburuknya moral para elit tidak dapat kita lepas begitu saja kepada mereka yang sedang berkuasa. Kita harus kawal proses perjalanannya. Semakin hedon -apatis – skeptis kesadaran & kebangkitan kita (rakyat), khususnya generasi muda, makin longgar kontrol memberi peluang untuk pengingkaran dan pelanggaran. Sebaliknya, semakin sadar dan bangkit partisipasi & peran rakyat – generasi muda dalam kontrol pengawasan, makin kecil peluang dan kemungkinan pelanggaran / pengingkarannya. Sebab: kesadaran bahwa rakyat memiliki hak untuk maju dan sejahtera senantiasa diimbangi oleh kesadaran dan kebangkitan dalam aspek keadilan sosial-politik dan ekonomi secara luas.

IV.A.A.SISTEM NILAI BAIK & BURUK MANUSIA DALAM BERNEGARA BAGI KEMAJUAN PERADABAN INDONESIA

Tujuan Utama Setiap Tindakan :
Hanya untuk Pengabdian (Ibadah) pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pencipta.

Nilai KEBAIKAN:
1)Setiap Tindakan Yang Dianjurkan-Diwajibkan oleh Tuhan YME,
2)Menjaga Amanat Rakyat,
3)Memihak, mementingkan, membela) dan membangun Kemajuan Rakyat,
4)Melawan dan Memerangi Tindakan Pembodohan-Penindasan kepada Rakyat,
5)Melawan dan Memerangi tindakan Pengkhianatan pada Rakyat, Bangsa & Negara,
6)Melawan, Memerangi dan Menangkap para Koruptor,
7)Membangun dan mengorganisasikandiri generasi muda untuk mengawasai jalannya kepemimpinan, roda pemerintahan-pembangunan, pengawasan Legislatif (DPR/D) dan penegakan hukum (Yudikatif),
8)Berjiwa Pratriotik dan Militan dalam Memperjuangkan kebaikan 1-7.

Nilai KEBURUKAN/KEJAHATAN:

1)Setiap Tindakan Yang Dilarang oleh Tuhan YME,
2)Mengkhianati Amanat Rakyat,
3)Mengingkari (mementingkan diri sendiri-gol) dan Menindas Rakyat,
4)Membangun Konspirasi Jahat Tindakan Pembodohan-Penindasan kepada Rakyat,
5)Membangun Konspirasi Jahat untuk Pengkhianatan pada Rakyat, Bangsa & Negara,
6)Melindungi dan Berkolaborasi para Koruptor,
7)Mefitnah, Memecah Belah dan Membusukkan Genrasi Muda untuk Lemah (Apatis, Bodoh dan Letoy) dalam Mengawasai Jalannya Kepemimpinan, Roda Pemerintahan-Pembangunan, Pengawasan Legislatif (DPR/D) dan Penegakan Hukum (Yudikatif),
8)Berjiwa Lembek dan Pengkhianatan atas Perjuangan kebaikan 1-7.


IV.B. Paradigma Pembangunan Ekonomi Yang Berkeadilan


Keadilan, adalah satu kata yang secara latent dikhianati oleh para Elit (politisi & Pemerintah) dan kata kunci yang paling lemah disadari-difahami oleh sebagian besar rakyat, termasuk generasi muda, untuk diyakini sebagai hak-hak mendasar yang harus diperjuangkan, diperoleh dan dirasakan demi untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Keadilan dalam masa Orde Baru – telah digeser oleh azas Pertumbuhan yang ternyata lebih besar menghasilkan konglomerat–koruptor -perampok yang menyengsarakan rakyat. Kini, keadilan juga mengalami nasib lebih buruk, selain diingkari aspek pemihakan-pemerataan sosial-ekonomi, rakyat (petani, nelayan & pedagang) dibiarkan bertarung bebas dengan kekuatan global internasional. Nasib sial seolah menjadi milik Rakyat, sudah jatuh ketiban tangga. Kata rakyat bahkan telah diolah secara trendy oleh PDIP dengan kata Wong Cilik ~ yang menjadi trade-mark dalam jargon kampanye PDIP yang seolah memihak rakyat. Akibatnya, dengan pengingkaran keadilan dalam masa Pemerintahan Megawaty, wong cilik makin kerdil, makin miskin, makin hina dan makin lemah baik fisik maupun mental.
Sejak 1998 saat akhir Pemerintahan Soeharto, hingga Megawaty, keadilan harus dikorbankan oleh segerbong agenda untuk penyelesaian masalah kronis bangsa-negara: yakni membayar utang, privatisasi, prestasi mengejar pemasukan negara, memelihara momentum pertumbuhan, pengurangan campur tangan Pemerintah (Liberalisasi), menjaga stabilitas nilia tukar Rupiah dlsb. Pengingkaran keadilan yang sangat luar biasa menyolok adalah :

• Alokasi & distribusi dana BLBI, Kredit program Pemerintah dan Proyek-2 APBN, proyek-2 BUMN yang sebagian besar untuk pengusaha besar. Setelah macetpun, pengusaha besar memperoleh keringanan dan pengampunan,

• Sedang alokasi & distribusi BLI dan Kredit Program serta APBN untuk sektor kecil-menengah tidak mencapai 20%. Setelah macet, tidak ada keringanan dan dipaksa asset (yang berupa rumah tinggal) disita dan dilelang.

Mempelajari pengalaman perjalanan pembangunan selama 38 tahun terakhir, kita-rakyat harus mampu mengelola, mengorganisir diri dan memperjuangkan paradigma pembangunan yang bekeadilan – yang memihak rakyat mayoritas Indonesia. Oleh karenanya, kita harus mampu mengkoreksi kesalahan dan manipulasi dasar pemikiran paradigma pembangunan yang ada yang dapat diuraikan dalam penjelasan berikut :

Pemikiran yang mendasari konsep pembangunan nasional – sejak 1966 hingga kini, lebih banyak dipengaruhi pemikiran materialisme atas hasil ekonomi dan pembangunan fisik untuk kebutuhan kehidupan bangsa. Prinsip-kaidah pemikiran ini minim mengakomodasi aspek pembangunan non-fisik yang selain menjadi kebutuhan manusia, juga menjadi dasar kekuatan keberhasilan pembangunan ekonomi – fisik. Implikasi selanjutnya, kita telah termanipulasi pendekatan demikian, sehingga aspek-aspek mendasar manusia sebagai pelaku dan sebagai tujuan-sasaran pembangunan tersebut menjadi sangat kecil (minim). Aspek dan kaidah pembangunan ekonomi-fisik dan non fisik harusnya menempati kesejajaran dalam porsi perhatian dan alokasi-distribusi dalam kebijakan serta pelaksanaannya. Kita lihat prinsip dasar pradigma dan aspek-2 pembangunan sbb:

Pembangunan Non-Fisik: Manusia
1.Pelaksanaan Komitmen-Amanat: Keadilan, Keamanan, Aspirasi
2.Pendidikan, Kesehatan,
3.Prasarana-Sarana Kesehatan:Rumah Sakit, Klinik, Olah Raga
4.Dukungan Pengembangan Sosial:Hiburan, Seni-Budaya, Adat dll
5.Perlindungan Pelaksanaan Agama
6.Dukungan Kreatifitas, R & D dll

dasar pembangunan diatas menurunkan Paradigma Pemb.Ekonomi & Fisik sbb:

Pembangunan Ekonomi:
1.Produksi
2.Investasi
3.Income
4.Konsumsi
5.Tabungan

Pembangunan Fisik:
1.Prasarana: Jalan, Pelabuhan, Jembatan
2.Geudng, Kantor, Hotel, dll
3.Sarana Utilitas : Listrik, Air Minum, Telekomunikasi dll


Atas dasar tabel dalam boks diatas, ada kesalahan mendasar dalam Paradigma Pembangunan yang ditetapkan sebagai Strategi dan Berbagai Kesalahan dalam pemikiran yang melandasi pembangunan ekonomi. Kesalahan tersebut telahn ditempuh sejak Orde Baru hingga kini dibawah presiden Megawaty sbb:

1) Paradigma pembangunan yang telah menjadi dasar strategi pembangunan, tidak menempatkan prinsip dasar bahwa manusia sebagai penentu, pelaku dan sekaligus sebagai tujuan-sasaran pembangunan tersebut. Manusia tidak dipandang dan tidak diberikan kepadanya suatu kepribadian agar ia menyadari bahwa ias adalah sumber kekuatan yang tak terbatas atas seluruh nilai tindakan yang tak terbatas. Implikasinya: manusia dan sejumlah manusia yang disebut rakyat atau penduduk hanya ditempatkan sebagai kuantitas (jumlah) manusia dengan kualifikasi fisik belaka. Kita bisa lihat betapa kering-gersang Ilmu Kependudukan di Fak.Ekonomi, yang hanya mempelajari manusia pada jumlah penduduk , struktur umur-jenis kelamin dlsb, yang tidak pernah dipelajari faktor jiwa-kepribadian baik-buruk cerdas-kurang pada manusia itu sendiri. Paradigma yang tidak menempatkan manusia sebagai faktor utama, kemudian menurunkan strategi pembangunan non-fisik sebagai dasar paradigma pembangunan dengan turunan pembangunan ekonomi-fisik.

2) Dalam penetapan strategi-kebijakan pembangunan non-fisik, akibatnya terjadi kombinasi Pengingkaran dan Kesesatan jiwa & pemikiran tentang Pembangunan Non-Fisik, yang menetapkan prinsip dasar berikutnya bahwa rakyat memiliki hak yang sama dan sebagai subyek serta tujuan-sasaran (prinsip keadilan). Pengingkaran terhadap manusia-rakyat-bangsa telah mengorbankan prinsip keadilan, dengan menempatkan prioritas pembangunan fisik-ekonomi sebagai kaidah dasr. Dengan dalih (alasan) bahwa rakyat Indonesia cukup bisa makan (diberi beras) sudah dianggap adil, maka Pemimpin dan Pemerintah menetapkan Pembangunan Ekonomi-Fisik sebagai landasan & soko guru pembangunan. Paradigma pembangunan demikian masih berlangsung hingga kini, yang mempertaruhkan nasib 160 juta rakyat yang kini hidup dalam kemiskinan struktural & lingkaran setan. Pembangunan Non-Fisik yang bertujuan membawa kemajuan manusia (cerdas, sehat, aman ) dan kesejahteraan (kebahagiaan dan maju), hanya memperoleh porsi perhatian yang hanya mencukupi untuk manusia Indonesia maju pelan-pelan, dan akibat krisis nasional, bahkan mayoritas rakyat hanya bertahan hidup (menyambung nyawa).

3) Kesalahan paradigam mendasar diatas, menjadikan pembangunan fisik-ekonomi, memperoleh porsi perhatian dan alokasi yang sangat besar mencapai 75% dari total alokasi pembiayaan, baik dana perbankan dari BI, Bank Komersial,proyek-proyek APBN serta BUMN. Dari alokasi 75% tersebut, sebagian besar (lebih 75%) disedot-dirampok konglomerat besar yang hanya meliputi kurang 4% penduduk atau sekitar 8 juta jiwa. Sedang sisa dana yang 25% untuk 196 juta jiwa akibat pengingkaran (butir-2 ).

4) Paradigma pembangunan ekonomi-fisik pun juga berlandaskan pada pemikiran dan pendekatan yang salah dalam memandang rumusan ekonomi makro yang rintis oleh Adam Smith, dengan perumusan :

Y=C+S+I dimana
Y=Produksi/pendapatan nasional, C=Konsumsi,I=Investasi dan S=Saving atau Tabungan.

Dengan dasar pendekatan demikian, produksi / penghasilan ekonomi nasional secara sederhana dirumuskan sebagai simbol Y. Kemudian ekonomi direncanakan atas dasar jumlah penduduk yang tumbuh dan produksi nasional yang diharapkan tumbuh agar mencukupi kebutuhan penduduk yang tumbuh tersebut. Perencanaan ekonomi nasional kemudian melakukan penyederhanaan dengan merereduksi rumusan diatas dalam pendekatan matematis berikutnya. Apabila Y (produksi) diharapkan / direncanakan tumbuh 5% per tahun berarti dengan mempertimbangkan penduduk naik 2%, Konsumsi diasumsikan 80% dari produksi dan tabungan sebesar 10% dan sisanya diinvestasikan (I) sebesar 10%. Atas dasar pola tersebut secara nasional membutuhkan modal atau Investasi (I) sebesar 5 kali dari pertumbuhan 5% yang akan dicapai. Kebutuhan Investasi (I) sebesar 5 kali pertumbuhan diperoleh dari pembagian bilangan 1 dibagi selisih (marjin) kecenderungan konsumsi (MPC-Marginal propensity to consume). Apa tindak lanjut dari keyakinan yang berlebihan dari paradigma pembangunan yang mengingkari faktor manusia dan penyederhanaan diatas ?.

Kita menyaksikan: Pemerintah Indonesia selalu dan selalu menambah Investasi dengan berhutang (pinjaman=loan) dari mancanegara dan IMF. Demikian pula swasta. Setelah dana diperoleh dalam jumlah besar, apakah yang kemudian sebenarnya terjadi ?. Ada 3 jawaban:

a. Untuk sektor pertanian: Selama PJPT I menunjukkan kinerja yang baik dengan dicapainya Swasembada Pangan akibat keberhasilan Pertanian. Penambahan modal untuk Bendungan, irigasi, pupuk, pembasmi hama serta sarana produksi dapat memacu produksi (penghasilan) pertanian. Namun terdapat kesemuan dalam sektor berikut:
Sektor perkayuan dari hasil hutan: menampakkan kemajuan Industri Kayu yang semu, sebab: Harga kayu yang berupa setoran Dana Reboisasi dan Iuran Hasil Hutan (IHH) dinilai sangat rendah, dan penebangan kayu hutan alam tidak diimbangi dengan usaha reboisasi (perusakan hutan), Demikian pula perikanan. Sedang sektor pertambangan – migas – produksi (penghasilan) diperoleh dari kontrak bagi hasil dengan Kontraktor asing yang tidak menjadi beban kewajiban hutang. Meskipun demikian, sektor primer inilah yang sebenarnya memberikan pemasukan terebesar dalam produksi nasional.

b. Tetapi untuk sektor Industri ? Ternyata, pabrik-pabrik besar yang ada (tekstil, petrokimia, besi-logam, automotif, elektronik dlsb) menjadi sektor yang menghisap devisa, karena komponen impor yang sangat besar. Tingkah laku pasar internasional, motivasi pengusaha, kemajuan teknologi, kurang diperhitungkan dalam rencana yang bersifat dinamis.

c. Adanya salah asumsi dan salah kajian-analisa pada faktor Watak pelaku Ekonomi skala besar (konglomerat) dan Penyakit Korupsi Pejabat Pemerintah, yang ternyata dalam mengajukan proposal, nilianya sudah dimark-up dan sebagian dananya sudah dilarikan keluar negeri dan sebagai Fee (komisi) Pejabat. Aspek korupsi lepas dari perangkat analisa ekonomi kita yang hingga kini belum pernah ada pengakuan.

Secara medasar, penerapan rumus diatas sama sekali tidak memperhitungkan faktor sosiologi pelaku : Pejabat Pemerintah & BUMN, Pengusaha, Perangkat Hukum serta Aspek Mikro Dinamis tingkah laku pasar Industri. Dengan demikian, kombinasi Pengingkaran dan kesalahan dasar paradigma pembangunan ekonomi harus kita kaji ulang dan kita susun dengan Paradigma Yang membawa Keadilan bagi Rakyat. Adopsi rumus yang menyederhanakan pembangunan ekonomi diatas, mengabaikan sejumlah asumsi tentang tingkah laku, kondisi ketidak sempurnaan informasi, kemajuan-inovasi teknologi, persaingan pasar, jebakan bunga & skenario dan faktor-faktor sosial yang bermuatan sistem nilai – yang sangat-sangat sulit diakomodasikan dalam perumusan matematis.

Penyederhanaan dan pemberlakuan umum perencanaan ekonomi sudah harus dihentikan, dan diganti dengan konsolidasi perencanaan mikro-detail (sebagaimana Malaysia) pada tingkat komodity, lokasi, aspek dinamis pasar serta pelaku ekonomi dan pejabat Pemerintah. Selanjutnya, perencanaan pada tingkat mikro komodity harus mencakup strategi industri pengolahan dalam rangka pemerolehan nilai tambah yang besar dalam skedul waktu yang pasti & konsisten. Keengganan (kemalasan) dan kelemahan dalam perencanaan mikro ini dapat kita rasakan dampak buruk yang hingga kini kita rasakan pada komodity Sawit, Coklat, Karet, Hasil ikan, tambang emas-tembaga-nickel-besi, yang memiliki nilai jual rendah dan selalu dipermainkan oleh pasar ~ atau hanya ditentukan (price taken).

Dari uraian diatas, sudah saatnya kita melakukan perurubahan atas paradigma pembangunan nasional yang masih diyakini dan dijalankan hingga kini, dengan Paradigma Pembangunan Yang Berkeadilan dengan prinsip / kaidah dasar-dasar berikut:

1) Pembangunan Nasional Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia, oleh karenanya manusia (rakyat) merupakan pusat dan faktor utama dalam membawa kemajuan dan kesejahteraan Indonesia. Implikasinya, dalam perencanaan pembangunan, baik nasional (makro) maupun daerah (mikro), kajian-analisa tentang aspek dasar rakyat menempati kaidah dasar dalam nilia kelebihan & kekurangannya yang tidak terbatas.

2) Pembangunan bertujuan untuk kesempatan dan kemanfaatan yang seadil-adilnya bagi rakyat Indonesia, dan untuk kesejahteraan bagi seluruh rakyat, secara berkelanjutan dengan dilandasi prinsip-prinsip nilai kebenaran, kearifan sesuai hak-haknya. Segala tindakan-kebijakan-program Pemerintah yang melakukan pengingkaran manusia-rakyat Indonesia merupakan kejahatan yang sangat besar.

3) Sumber kekayaan didalam bumi, air, lautan, hutan, tanah dan kekayaan lainnya dikuasai oleh negara yang meliputi Pemerintah dan Rakyat Indonesia, oleh karenanya hak-2 pengelolaan dan peruntukan kemanfaatannya adalah untuk sebagian besar (mayoritas) bangsa dengan cara yang seadil-adilnya. Adapun yang menyangkut konsesi dan kepemilikan harus mengutamakan masyarakat Indonesia (publik) sebagai yang memiiliki kepentingan utama.

4) Perencanaan pembangunan Indonesia sudah saatnya dikelola oleh sumber daya manusia Indonesia yang berpikir dan berjiwa negarawan untuk bangsa-negara Indonesia, yang memiliki kualifikasi berikut:

* Berjiwa dan berpihak pada mayoritas manusia-rakyat Indonesia sebagai pemberi amanat / mandat pada Legislatif dan Pemimpin-Pemerintah untuk kemajuan rakyat,
* Berjiwa arif-bijaksana & jujur yang hanya akan mengambil–memakan atas hasil kerja dan prestasinya,
* Berpikir rasional-ilmiah secara mikro, terinci atas dasar kondisi sosial mayoritas rakyat (160 juta jiwa) yang terbelakang dan potensi pengembangan pribadi manusia mayoritas tersebut dalam mencetak nilai tambah.

DEMOKRASI di MALUKU:
Dari Gejolak Konflik menuju Kemandirian

Propinsi Maluku cukup menarik kita kaji dan kita ambil contoh untuk menarik hikmah dalam menapaki perjalanan peradaban, setlah cukup lama dilanda konflik horisontal antar masyarakat ummat beragama yang merenggut ribuan korban nyawa pada kedua belah pihak. Sebuah propinsi yang merupakan gugusan pulau-pulau tersebar luas sepanjang 1.500 km dan lebar 1.600 km adalah gugusan pulau-2 dan dihuni masyarakat ditengah laut sumber penghasil ikan, hasil kelautan, kayu dan bahkan emas dari dalam perut bumi.

Kondisi sosial masyarakat Maluu yang terdiri dari warga asli lokal, warga pendatang dari luar Maluku (mayoritas Sulawesi Selatan ditambah Jawa-Sumatera) dan minoritas etnis non-pri keturunan Cina, seolah hidup dalam kerukunan selama 32 tahun. Masyarakat menjalani kehidupan dengan pelayanan fasilitas transportasi, pencukupan kebutuhan poko, kesehatan, pendidikan dlsb dalam keadaan yang cukup memadai. Namun demikian, panas sekam potensi konflik sebenarnya eksis melanda dalam warga asli lokal, akibat kombinasi kesenjangan sosial-ekonomi antar warga, pelaksanaan keagamaan yang berdekatan dalam tata-kota wilayah pemukiman yang sempit-heterogen, banyaknya pengangguran, terputusnya tali kekerabatan tradisi sosial warga Maluku dan gap sosial-ekonomi antara pengusaha besar perikanan dan rakyat Maluku serta polarisasi warga pemeluk agama yang dilanda konflik. Keadaan komplikasi masalah sosial-ekonomi demikian menjadikan konflik berlangsung cukup lama, meruntuhkan tatanan / pranata fisik-sosial-ekonomi setempat- (Kantor Pemerintah, Universitas, prasarana ibadah, rumah tinggal dan sekolah). Konflik berkepanjangan ini sudah mengancam hilangnya Jati Diri Sosial masyarakat Maluku, sakibat semangat Masohi-yakni perluasan fanatisme - militansi konflik keseluruh wilayah / pelosok Maluku dan keluar wilayah Maluku. Rasa kepercayaan pada kepemimpinan Pemerintah Pripinsi dan kabupaten runtuh dan mengkristalnya asa ketidak percayaan antara dua kelompok yang konflik. Rakyat Maluku seolah tidak memiliki masa depan yang pasti.

Proses perjalanan rakyat Maluku secara berangsur mulai merasakan keletihan dan dilain pihak masih ada sekelompok orang yang memiliki kesadaran untuk menghentikan konflik bersama Pemerintah (Pusat dan Daerah). Kesepakatan penghentian konflik (perdamaian) dapat dilakukan di berbagai daerah yakni Maluku Tenggara dan Maluku Utara, yang seterusnya di Maluku Tengah. Fase perdamaian, kemudian diikuti pemisahan propinsi Maluku menjadi 2, yakni Maluku Utara (ibukota ternate) dan Maluku (tetap Ambon) sebagai wujud adanya kesamaan sosiologis dan kebutuhan pengelolaan kepemerintahan & pelayan bagi masyarakat. Fase tersebut dilalui dengan adanya pejabat kepala pemerintah daerah yang bersifat sementara – untuk menciptakan keamanan dan stabilisasi. Selanjutnya dilakukan suksesi kepala pemerintahan daerah (kepala daerah) secara definitif melalui pemilihan di DPRD. Maluku Utara dipimpin oleh seorang sipil dan Maluku dipimpin oleh seorang warga asli prun. TNI-AD Maluku (Brigjen purn.Karel Rahalu).

Keduanya memperoleh penerimaan yang cukup baik pasca Pemilu. Semangat dukungan pada saat pemilihan di Maluku sempat menimbulkan kekhawatiran di Maluku., karena Maluku selama ini dipimpin oleh warga Muslim. Namun, kiprah perwira TNI yang terlihat gigih sejak konflik dan panggilan nurani untuk mimimpin Maluku, nampak dari kesiapan Keteguhan Sikap, Niat dan Kepribadian yang mengkristal pada Visi pribadi yang jelas dalam membangun peradaban Maluku. Kini, kemampuan memimpin, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan baik internal Pemerintahan Maluku maupun dengan Pemerintah Pusat beserta masyarakat Maluku. Tantangan penuntasan konflik sebagaimana dijadikan agenda utama, telah ditampilkan dengan jawaban nyata dalam peran serta masyarakat Maluku dengan dukungan nelayan, penciptaan kesempatan usaha di berbagai sektor. Manusia-masyarakat Maluku menjadi faktor utama dalam strategi-kebijakannya. Kini, tantangan yang ada adalah: Rehabilitasi sosial-fisik baik mutu prasarana fisik, yang meliputi pendidikan, kesehatan, transportasi dll untuk pembangunan rakyat Maluku sedemikian sehingga yang mempu mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan mengurangi pengangguran dalam rangka sasaran utama kemajuan-kesejahteraan raklyat Asli Maluku.

Sejalan rehabilitasi, Maluku Utara dan Maluku memiliki kekayaan hasil laut Maluku dan tambang emas yang sangat besar, yang bukan saja mampu memberi & mencukup bagi sumber penghasilan Maluku, bahkan juga kepada Pusat dan daerah lain. Laut Arafuru yang menjadi pusat penangkapan ikan, dapat menghasilkan devisa dari penjualan ikan minimal Rp.15 trilliun, belum wilayah perairan laut Banda, laut-laut lain. Apabila dikaji cermat, kedua propinsi ini mampu menghasilkan devisa nasional setiap tahun lebih Rp. 25 triliun dari hasil laut. Sedang dari emas, deposit yang cukup besar di gugusan pulau-pulau Makian, Tanimbar , Seram, Buru dlsb paling sedikit dapat menghasilkan Rp. 2 triliun. Mengingat eksploitasi sumber kekayaan alam Maluku berupa kelautan dan emas ini sangat berbeda dengan eksplorasi Migas (Riau, Kaltim, Aceh), maka Pemerintah daerah memiliki tantangan optimalisasi sumber-2 tersebut bagi daerah yang meliputi:

• Perhitungan, Kajian dan Analisa secara cermat, serius dan independen atas nilai riil pemerolehan devisa Maluku dari penangkapan hasil laut (ikan, udang, teripang, mutiara dll), dalam rngaka untuk perumusan dasar penetapan Kiat-Strategi Kebijakan Pemerintah Maluku dalam hal Pemerolehan Asli Daerah yang sangat vital untuk rehabilitas dan pembangunan kedepan kemajuan-kesejahteraan rakyat Maluku secara mandiri,

• Perencanaan yang cermat untuk dukungan Prosesing hasil kelautan bagi nelayan (pasca panen), agar dapat memberi perlindungan nilai jual hasil dan pemerolehan nilai tambah yang cukup baik / besar bagi nelayan, baik industri-cold storage, transportasi, akses pasar,

• Pembangunan generasi muda rakyat Maluku – khususnya pembangunan pendidikan / akademi teknik menengah yang disesuaikan keunggulan lokal, khususnya kelautan-perikanan dan tambang, dalam rangka memberi jawaban atas pengisian kesempatan usaha, kesempatan kerja dan kebutuhan tenaga ahli menengah dari warga asli Maluku demi untuk kemajuan-kesejahteraan rakyat Maluku kedepan, sekaligus memadamkan akar masalah penyebab konflik dan pembangunan jati diri sosial rakyat Maluku.

STRATEGI MEMBANGUN KEADILAN
Pada MALAYSIA MARI BELAJAR !

Malaysia bukan hanya sekedar negeri tetangga Indonesia, negeri Jiran ini sebenarnya negeri yang bangsa pribumi (asli) adalah rumpun Melayu yang memiliki ikatan kekerabatan. Cukup banya keluarga Malysia memiliki tali-temali sanak-famili atau ikatan atas dasar keturunan moyang, baik dari wilayah Sumatera Barat atau Riau, serta Aceh. Kita dapat menjumpai banyak keluarga dari Malaysia yang sering mengunjungi (silaturahmi) dengan famili-saudara di propinsi Sumatera Barat dan Riau. Malaysia yang kini telah maju, hanya kita tengok sejenak dengan sebelah mata saja atau malu-malu– khususnya oleh orang-2 vokal yang mengaku para pakar / ahli sosial, politik dan ekonomi pembangunan. Padahal Malaysia yang pada dekade 1960 hingga 1970an, banyak berguru pada Ilmuwan dari Indonesia, kini memunculkan realita: kemajuan-keadilan rakyat-negara Malaysia kini sangat jauh dibanding Indonesia. Malaysia bersama Brunei Darussalam, adalah 2 negara Asia Tenggara yang sangat kecil terkena imbas krisis ekonomi. Marilah, jangan malu-malu, berguru pada peradaban Malaysia. Mengapa ?.

Kajian ringkas Malaysia sangat kental dengan kisah negeri Jiran ini dibawah Kepemimpinan Datuk Mahatir Muhammad, seorang Perdana Menteri yang telah memimpin Malaysia selama dua dekade (20 tahun), yang kini telah digantikan Datuk Amin Badawi. Mahatir pada awal 1970 an, menghadapi realitas bangsa yang hampir sama dengan realitas di Indonesia saat ini, yakni kaum Bumiputera atau disingkat BP (Pribumi di Indonesia) yang tertinggal, miskin dan mengalami keterbelakangan dibanding oleh kaum etnis Non-BP asal Cina. Apabila dihitung dari perjalanan waktu, kaum BP Malaysia yang sebanyak 60% tertinggal 18 tahun kemajuannya oleh etnis Cina sebanyak 40% - dari sisi kemajuan sosial-ekonomi. Kerusuhan antar etnis pernah terjadi di Malaysia, seperti halnya yang sering terjadi di Indonesia, akibat kesenjangan sosial-ekonomi. Menghadapi tantangan rakyat asli Bumiputera yang miskin, Mahatir menempuh Strataegi & Kebijakan Pembangunan Malaysia Jangka Panjang (20 tahun) berdasarkan kiat berikut:

1. Konsolidasi dan Strategi yang Jelas & Tegas dengan memberi peluang dalam bidang Politik untuk semua warga, baik etnis Cina maupun Bumi Putera,
2. Dalam bidang Ekonomi, Pemerintah dibawah Mahatir memberi prioritas bagi kaum Bumi Putera, khususnya pembangunan proyek-proyek Pemerintah.

Strategi diatas bertujuan mempersempit kesenjangan sosial-ekonomi, sehingga kedua etnis memiliki keseimbangan / kesetaraan ~ yang akan menjadi dasar fondasi yang kokoh dalam perjalanan peradaban dan pembangunan jangka panjang Malaysia. Implikasinya, etnis Cina dapat berperan dalam kancah Politik dan Pemerintahan, dan tuntasnya persoalan ideologis dan aspirasi etnis Cina dalam politik Malaysia.

Malaysia membangun fondasi moral, dengan menegakkan hukum yang konsisten & tegas dalam mencegah Korupsi, dengan menindak tegas pejabat / pegawai negeri koruptor. Namun Pemerintah juga memberikan insentif gaji & fasilitas yang sangat mencukupi sehingga mereka dapat berperan sebagai negarawan tulen. Demikian pula dalam membangun moral masyarakat, Malaysia menetapkan sanksi hukum yang paling keras di seluruh dunia ~ dalam hal pelanggaran Narkoba. Seseorang yang kedapatan membawa Narkotika atau ganja melebihi 50 gram dapat terkena ancaman hukuman mati atau penjara dalam waktu yang lama. Coba bandingkan dengan Indonesia, sangat sering tertangkap membawa ganja melebihi 10 KG (10.000 gram), bahkan pernah 2 ton hanya diganjar hukuman penjara 9 bulan, bahkan misterius entah lepas, dipeti-eskan atau dilepaskan oleh jaringan konspirasi. Pemerintah juga melakukan kontrol yang tegas dalam bidang Hiburan, Pers dan peredaran VCD porno yang masuk gencar dari Barat (poros AS). Namun demikian. Pemerintah memberi akomodasi bagi kaum etnis Cina untuk membuka kawasan judi di Geylang, sehingga lokalisasi judi dapat dikontrol Pemerintah.

Sikap tegas Pemerintah dalam prinsip keadilan, penegakan hukum dan teguh memegang kepercayaan (Amanat) yang diberikan rakyat kepada para Elit, adalah pembangunan infrastuktur sosial yang memberikan dukungan kondusif untuk jalannya program pembangunan : yakni terciptanya ketertiban, kepastian dan stabilitas sosial-politik dan keamanan dalam negeri dengan manusia (rakyat asli) sebagai subyek dan sasaran. Landasan demikian, menjadikan pembangunan yang direncanakan secara cermat dapat berjalan secara konsisten manapaki kemajuan. Pemerintahan Malaysia menampakkan sebagai Pemerintah yang Bersih dan Baik dalam melayani-melindungi rakyat sedemikian sehingga mampu berperan mendorong kemajuan rakyat (Clean & Good Governance). Kiat Malaysia dalam menarik penyertaan modal dari luar lebih memilih sistem kerjasama dengan bagi hasil dibanding sistem bunga, sehingga Malaysia dapat terhindar dari jebakan rente permodalan.

Datuk Mahatir memahami betul makna dan faktor manusia ~ yakni bangsa / rakyatnya ~ yang bukan saja sebagai sasaran (obyek) pembangunan, tetapi sebagai pelaku (subyek) yang menjadi penentu kemajuan Malaysia kedepan. Wujud nyata adalah dukungan Pemerintah pada pendidikan dan kesehatan yang besar & serius. Rumah-sakit di Malaysia, bahkan kini sudah memasuki visioner manusiawi, Rumah Sakit sebagai Jasa penyehatan yang nyaman bagai di hotel berbintang dengan kualitas pelayanan & penyembuhan yang baik. Hebatnya dibanding Indonesia, gaji dokter – pegawai hingga direktur lebih tinggi & biaya pengobatan & rawat inap lebih murah di Malaysia, tetapi RS memiliki keuntungan lebih baik dibanding RS Indonesia dengan tarrif lebih mahal namun gaji pegawai-dokter lebih rendah. Dalam bidang pendidikan, kalau mau belajar Ekonomi Syariah (Ekonomi dengan sistem bagi hasil) Malaysialah guru kita. Dalam hal makanan, Malaysia sudah gencar mengkonsumsi menu & meals dari hasil ikan untuk menggeser menu sampah (Junk Food) seperti Chiky Balls, Crespy, Nyam-Nyam yang banyak beredar di Indonesia.

Strategi dan prioritas perencanaan pembangunan ekonomi sektoral disusun hingga pada tingkat mikro, yakni Kommoditi dengan dasar Optimalisasi Nilai Tambah yang diperoleh dari pengembangan komoditi tersebut, khususnya berorientasi industri pengolahan (agro industri) yang memiliki nilai tambah besar. Hal ini dapat dilihat dalam pengolahan biji kelapa sawit kedalam Industri Oleokimia, yang menghasilkan mulai minyak Goreng, Sabun dan berbagai output turunannya. Luas lahan perkebunan sawit di Malaysia yang lebih sempit (750 ribu ha), tetapi mampu mencetak hasil devisa 5 hingga 6 kali lipat dibanding Indonesia yang luas lahannya 2 kali lipat Malaysia. Ironisnya, berpuluh-puluh ribu buruh tani kebun sawit bekerja di Malaysia, dan Kini raksasa pengusaha Malaysia (GUTRI) telah membeli ratusan ribu ha lahan sawit di Indonesia. Kekhawatiran Bung: Jangnalah kita menjadi buruh diantara bangsa-bangsa dan buruh di negeri sendiri mulai terwujud !.

Dr.Mahatir Muhammad – yang barusan menerima Doktor Honoris Causa dari UGM, adalah Figur Pemimpin yang telah memajukan secara adil, juga sebagai tokoh yang pandai dan berkarakter. Niat jahat poros AS (Yahudi) yang hendak menghancurkan Malaysia, dengan serangan, infiltrasi yang berkolaborasi elemen dalam negeri dengan agenda demokrasi, pembaruan, kebebasan (moneter dan pers) ditangkal tegas. Resep Datuk Mahatir : Kita sebagai bangsa haruslah menjadi bangsa yang Pandai, sehingga tidak bisa ditindas bangsa lain. Keadaan ini sangat kontras (berlawanan) dengan opini para pakar /akademisi kita yang telah sekolah di AS & ERopa ~ yang dengan sinis selalu mengamati Indonesia dengan kacamata Barat (AS atau Eropa) yang secara tidak disadari mereka menjadi bagian atau bahkan antek-antek poros AS untuk pembodohan, penindasan, dan penghisapan yang telah menghancurkan Indonesia (dengan resep IMF, Globalisasi, Privatisasi, Keadilan yang ternyata menyesatkan.

Demikian pula, para ahli Filsafat atau Ahli pemikir Peradaban atau pemikir politik yang hanya menilai Mahatir sebagai seorang yang ahli manajemen dengan kepandaian mengelola sistem Pemerintahan. Apabila kita memhami dengan renungan hati yang sejuk, konsep dan strategi Mahatir memiliki kematangan visi yang telah diolah secara hebat, yakni: Mahatir benar-benar paham bahwa ummat manusia, khususnya rakyatnya hidup di dunia ini sebagian besar waktunya adalah dalam bidang hubungan duniawi yang bagian terbesarnya adalah dinamika hubungan ekonomi – dalam memperoleh penghasilan, kesejahteraan dan kemajuan berikutnya. Menghadapi rakyat asli Malaysia (Bumiputera) dalam keadaan terbelakang / miskin dibanding etnis cina, maka nilai keadilan menjadi dasar nilai yang utama dalam strategi pembangunan Malaysia. Perangkat sistem pemihakan menjadi kebijakan operasional Pemerintah untuk merealisasikan keadilan. Kemudian mempelajari dan menyadari negara-negara Barat (poros AS) merupakan jaringan kekuatan Global ~ yang dengan segala cara ~ menguasai dunia dan negara-2 ketiga (terbelakang), Mahatir menetapkan aturan hukum sangat tegas ~ sebagai wujud nyata bahwa Pemerintah harus melindungi rakyatnya, baik pada pelanggaran Narkoba, korupsi atau pidana. Sistem nilai Barat seperti kebebasan, demokrasi, liberalisasi, diskriminasi, pemihakan dipilih secara selektif dan tepat ~ demi untuk kemajuan rakyat. Visi Mahatir ang kelihatannya sederhana, justru menjadi keunggulan konsepnya untuk penerapan dan pelaksanaan yang membawa hasil bagi kemajuan Malaysia ~ dengan tetap menjaga Tradisi dan Karakter Malaysia sebagai bangsa Melayu. Kita lihat dalam hiburan, Mariah Carey boleh saja tampil di Malaysia, tetapi harus berpakaian sopan menurut adat-istiadat Malaysia.

Dalam menghadapi serangan kekuatan Global (poros AS) yang dikelola kaum Yahudi, Datuk Mahatir berani melawan seorang diri – diantara para Pemimpin negara-2 di dunia – menyampaikan kritikan tajam atas sikap-tindakan blok Barat dan Yahudi yang tidak bermartabat dan mencampuri hingga bermaksud memporak-porandakan negara-2 ketiga. Sekali lagi, resep Mahatir adalah : Kita harus pandai.

Kini, dengan kesejahteraan rakyat Malaysia yang maju secara adil dan sikap teguh Pemerintah-Para Elit dan Pengusaha Malaysia memegang amanat, telah menjadikan Malaysia sebagai negara yang Aman dan dapat dipercaya – sehingga menjadi wilayah negara yang memiliki kepercayaan (Trust) bagi pemilik Petro Dollar Timur Tengah untuk mengalihkan dana dari Eropa dan AS, dan menempatkannya di Malaysia tanpa Pemimpin & Elit shoping apalagi ngemis-ngemis ke IMF. Malaysia telah menjadi magnit bagi masuk dan penempatan dana lebih US$ 200 miliar, dengan sistem bunga 0%. Bandingkan dengan Indonesia, untuk memperoleh pinjaman US$ 5 miliar saja, harus kehilangan “kedaulatan / kemerdekaan” sebagai negara berdaulat yang harus menuruti selera & agenda IMF dan bllok Barat dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hankam dan bahkan penerapan agama.

Adakah literatur buku dari Strategi-Kebijakan Pembangunan Malaysia di perpustakaan sekolah atau perpustakaan Pemerintah kita dan mudah kita baca ?. Sadarlah, belajar ke Eropa dan AS selain jauh lebih mahal, juga menyesatkan. Sedang ke Malaysia, tidak akan ada kecurigaan yang dibangkitkan dalam bentuk fitnah / tuduhan sebagai terrois apabila warga Indonesia berkunjung apalagi studi disana !.

IV.C. Penerapan Sistem Bagi Hasil (Syariah) dalam Permodalan

“Tujuan utama syariat adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta (dien, nafs, aqal, nasl, maal) mereka. Segala hal yang menjamin terlindungnya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia” (Imam Ghazali)

Terjadinya perampokan dana Negara akibat pembobolan BLBI sebesar lebih Rp.500 triliun dan berbagai kerugian yang dialami oleh Bank-bank komersial serta kerugian besar yang dialami oleh masyarakat pengusaha / industri Indonesia akibat jebakan hutang lebih Rp.1000 triliun, harus dijadikan pelajaran yang berharga untuk melakukan koreksi akibat sistem peminjaman dana / modal yang dilakukan oleh Bank-bank atau lembaga permodalan / keuangan yang menerapkan sistem bunga. Kelemahan mendasar sistem bunga adalah jebakan resiko pembayaran bunga atas ketidak pastian dan force mayeur masa depan, yang berarti peminjam serta bank bank sudah bersikap melampaui kekuasaan Tuhan. Sistem bunga pinjaman juga telah menjebak bangsa-negara kita menanggung beban hutang yang sangat besar pada IMF dan negara-2 maju ditambah revaluasi mata uang asing (dollar AS) yang tidak diperhitungkan secara cermat. Akibatnya, bungan pinjaman setiap tahun yang harus ditanggung sudah melewati US$ 5 miliar dalam APBN atau berkisar Rp.45 trilliun.

Didalam masyarakat ekonomi skala kecil – menengah juga terjadi praktek pinjam-meminjam dengan bunga (rentenir) yang sangat tinggi, berkisar 10%-15% per bulan, sehingga mengurangi keuntungan usaha yang cukup berarti – yang dapat menghambat pertumbuhan usaha. Para rentenir banyak kita jumpai di hampir seluruh pasar. Bank-bank komersial terlihat sangat malas menyikapi masalah kebutuhan modal masyarakat kecil-menengah hingga kini. Untuk masyarakat petani dan nelayan, bahkan mereka banyak sekali yang terjerat dengan pengijon dan pemodal yang telah membeli sebelum panen dan memberi pinjaman modal, yang akibatnya menekan harga jual panen / tangkapan ikan. Masyarakat petani-nelayan hidup dalam lingkaran setan kemiskinan & penindasan.

Sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan yang berjiwa keadilan, sistem perekonomian kita secara bertahap sudah mulai menerapkan sistem bagi hasil (syariah), khususnya dalam dukungan permodalan / finansial usaha. Meskipun terlambat, penerapan sistem bagi hasil telah dimulai sejak 1995 dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia, dan kini bank-bank komersial sudah mulai membuka divisi khusus bank syariah yang menerapkan bagi hasil. Negara-negara maju di Eropa, Jepang, AS dan New Zealand sudah lama menerapkan sistem bagi hasil, dan pada abad 21 ini hampir sebagian besar bank-bank dan lembaga keuangan / permodalan menerapkan sistem demikian.

IV.C.1. Ekonomi Syariah, versus KAPITALIS GLOBAL (Aries Muftie)

Globalisasi sebagai usaha turunan dari prinsip dasar kapitalis menjadi semakin tidak jelas, para pakar Ekonomi Barat pun mulai banyak meragukan kemampuannya menjadi dasar nilai dari jalannya perekonomian. Sistem kredit yang saat ini sudah mendarah daging susah untuk dihindari, negara atau dunia tidak memiliki kuasa kontrol atas laizes faire yang dimiliki kapitalis. Ekonomi dunia lebih cenderung menuju kebangkrutan akibat menggunakan hukum rimba atau Darwinisme. Keseimbangan (equilibrium) dengan harapan tercipta oleh “invisible hand”-nya Adam Smith kian menjadi mimpi. Tapi memang inilah sebenarnya kecenderungan ekonomi yang mengedepankan free trade daripada fair trade. Pada skala negara ekonomi relatif terkendali dengan berbagai wewenang yang dimiliki oleh otoritas ekonomi, tapi pada skala global ia terkesan tak terkendali karena pasarlah yang menentukan jalannya perekonomian. Padahal pasar saat ini yang mengendalikan adalah Negara-negara adidaya, khususnya Amerika dan kita semua tahu siapa yang mengendalikan Amerika.

Perhitungan-perhitungan ekonomi dengan maksud mengendalikan jalannya ekonomi, hanya dilakukan pada tingkat negara. Sedangkan pada tingkatan global ia relatif terabaikan. Padahal ketika globalisasi bergulir sepatutnya data ekonomi global juga menjadi tools untuk mengawasi jalannya ekonomi dunia.

Jadi dapat disimpulkan bahwa capitalist globalism ini memiliki beberapa kelemahan. Yang pertama adalah kelemahan yang terletak pada mekanisme kapitalis itu sendiri, seperti fenomena sistem hutang (credit system) yang telah dijabarkan sebelum ini. Kedua, akibat faktor pertama tadi (kelemahan kapitalis) globalisasi kemudianpun aplikasinya menjadi sangat rentan dan berbahaya bagi perekonomian. Terlebih-lebih globalisasi mengabaikan prinsip keadilan yang harus diakomodir dalam prosesnya, seperti tidak ada toleransi terhadap kepentingan grassroot citizen (masyarakat awam) dibanding kepentingan multinational corporation (swasta). Pemecahannya mau tak mau adalah harus kembali mengevalusi secara seksama sistem kapitalis yang digunakan saat ini, berikut instrumen-instrumen ekonomi di bawahnya dan jawabannya adalah mari kita kembali ke khitahnya yaitu menggunakan Sistem Ekonomi Islami atau Sistem Ekonomi Syariah, khususnya Keuangan Syariah secara bertahap sampai akhirnya dapat dijalankan secara keseluruhan (Kaffah). Karena hanya dengan Sistem Ekonomi dan Etika Bisnis Syariah ini saja maka Demokrasi Ekonomi sebagai keluarannya akan berjalan (Kerakyatan, Kemandirian dan Kemartabatan). Dan bila ini terjadi, maka Insya Allah umat tidak akan seperti buih yang hanya dapat mengikuti arus gelombang (globalisasi) dibawa oleh gelombang kemana saja, termasuk dibenturkan ke batu karang. Untuk penjelasan lebih rinci, lihat lampiran Penerapan Sistem Ekonomi Bagi Hasil (Syariah) yang ditulis Aries Muftie.

IV.C.2. KEUNGGULAN dalam SISTEM EKONOMI BAGI HASIL

Dari perjalanan ekonomi bagi hasil yang telah dilaksanakan di berbagai negera, bahkan negara-negara barat dan kapitalis sekalipun, dapat memberi maslahat sbb:

1. Nasabah / pengusaha / peminjam modal tidak terbebani resiko atas force-mayeur akibat ketidak-pastian kedepan. Artinya nasabah bukanlah Tuhan yang dapat memastikan membayar bunga pinjaman, tetapi resiko untung / rugi dipikul bersama.

2. Bank / lembaga permodalan yang meminjamkan dana / modal ikut mengawasi manajemen dan proses jalannya usaha, sehingga terhindar manipulasi / tindak kejahatan / penipuan oleh pengusaha peminjam modal. Dengan demikian, pemberi pinjaman modal memiliki resiko lebih kecil dalam kerugian atau penggelapan modal / dana yang dipinjamkan.

3. Peminjam dan pemberi modal akan sama-sama memiliki peluang untuk lebih besar dan maju bersama-sama, sebab dengan keterlibatan dalam manajemen / pengawasan akan mempercepat informasi-komunikasi atas berbagai peluang pasar yang biasanya diikuti oleh penambahan kebutuhan modal. Dan sebaliknya: Pemberi modal akan memperkecil resiko kerugian dengan menghentikan penarikan modal dari informasi / komunikasi proses usaha.

4. Sistem kerjasama peminjaman modal dengan pola bagi hasil senantiasa didasarkan atas kaidah keadilan yang unsur-unsur nya dapat dikalkulasikan secara terukur: siapa yang bekerja, hak-hak karyawan / buruh, pemodal dan hak-2 atas kepemilikan intelektual (HAKI). Dengan demikian, akan terhindar unsur keserakahan yang dapat menjadi penghambat kerjasama permodalan.

5. Akan terbangun sistem manajemen dengan tim manajemen serta pegawai yang tangguh, sebab prinsip kejujuran dan memegang Komitment sebagai kaidah dalam sistem ekonomi bagi hasil sangat diutamakan. Sehingga dalam skala nasional penggunaan dana modal negara / rakyat akan lebih dijaga dan digunakan lebih optimal serta terhindar dari perampokan / korupsi / mark-up atau kerugian akibat konspirasi. Dampak positif yang besar dan luas lagi adalah terbangunnya moral dari dasar-dasar terbangunnya etika usaha yang jujur-bersih dan memegang komitmen secara luas di masyarakat usaha dan perbankan nasional.

6. Akan terbuka peluang dan munculnya wirausaha-2 baru di Indonesia yang sangat dibutuhkan dalam penerapan paradigma ekonomi yang berkeadilan. Sebab dengan terjunnya Bank / Lembaga Permodalan dalam sistem manajemen dan prose usaha, akan semakin banyak terserap tenaga profesional mudal dalam usaha yang dibiayai Bank / Lembaga tersebut. Keterlibatan kaum profesional yang pada mulanya terlibat sebagai pegawai yang bersifat kerjasama bagi hasil (mutually beneficial) ini akan memberikan iklim yang baik bagi tumbuh berkembangnya wirausaha baru, yang dimulai dari skala kecil dan membesar, melalui mekanisme berikut::
 Terbukanya peluang pasar baru atas permintaan-2 yang tidak dapat terpenuhi oleh pengusaha yang memperoleh peminjaman modal / dana,
 Terbukanya peluang usaha baru dalam proses efisiensi atau sub-kontraktor dengan pengusaha yang memperoleh peminjaman modal dana,

7. Akan terbangunnya jaringan antar pengusaha dan permodalan yang dapat menciptakan suatu sistem jaringan-komunikasi (net-work) sehingga memudahkan dijalinnya kerjasama usaha antar negara. Terbangunnya net-work atas pengusaha-2 yang baik / profesional demikian akan memberikan iklim usaha yang baik bagi perluasan dan selanjutnya pertumbuhan yang lebih baik dengan dukungan permodalan yang terbangun didalamnya. Sehingga, terjadinya kerjasama kontrak usaha, akan memudahkan realisasi pemenuhan kontrak yang bisanya disertai penambahan modal usaha.

Namun demikian dalam penerapan ekonomi sistem bagi memiliki tantangan dalam memulai, yakni lembaga permodalan harus memiliki tim dan tenaga profesional yang memadai dalam porses usaha dan kontrol. Sedang jumlah usaha kecil menengah jumlahnya sangat besar mencapai ratusan badan usaha.

Penerapan sistem ekonomi bagi hasil yang berjalan pararel dengan penerapan paradigma ekonomi yang berkeadilan adalah jawaban dan solusi riil dalam aspek hubungan dan aktifitas ekonomi masyarakat. Kaidah dan sistem demikian juga akan menjadi landasan yang kokoh bagi terbangunnya moral bangsa – dari terbangunnya masyarakat pengusaha yang jujur, memenuhi komitmen dan profesional. Kehancuran bangsa-negara kita selama ini juga disebabkan ulah & karakter pengusaha yang serakah dan mau untung besar dalam tempo cepat dengan manipulasi dan KKN - berangsur digantikan oleh pengusaha yang baik yang terus lahir dengan penerapan sistem ekonomi bagi hasil.

Kalangan perbankan, perencanaan ekonomi nasional-daerah, akademisi dan pakar ekonomi keuangan haruslah sadar: bahwa negara-negara maju sudah menerapkan sistem bagi hasil sebagai alternatif sistem bunga. Apalagi dengan mempertimbangkan bahwa kekuatan global internasional (poros AS) senantiasa cenderung menguasai negara-negara berkembang dengan kekuatan modal, maka Indonesia sudah harus berganti kiblat dan mitra dengan sumber-sumber modal / dana / finansial yang memberikan pinjaman dengan sistem bagi hasil. Kisah tentang munculnya kaum usahawan muda / inovator muda / industriawan baru di Jepang, AS, dan Eropa adalah dukungan pendanaan / permodalan dengan sistem bagi hasil (venture capital atau syariah). Janganlah kita keblinger dengan mahzab pemikiran yang masih meyakini dan menerapkan sistem bunga – yang orang-2 Barat sendiri telah meninggalkannya. Jangan pula kita kaget tentang fenomena New Zealand – sebuah negara yang atheis namun rakyat nya disiplin dan taat dengan aturan-2 Pemerintah dan memiliki kesadaran tinggi dalam menjaga ekosistem, dan di negeri agraris ini menjadi tempat yang memberikan kurikulum kuliah tentang ekonomi bagi hasil (syariah) yang tergolong baik di dunia !. Untuk Indonesia, hal ini mestinya menjadi fokus utama bagi parpol-2 yang berazaskan Islam untuk mempersiapkan Konsep Ekonomi Bagi Hasil (Ekonomi Syariah), sebagai salah satu pokok Visi Parpol. Janganlah parpol-2 hanya gencar mengusung jargon-jargon Agama, tetapi sangat minim bahkan tidak memiliki Visi dan Konsep tentang Ekonomi Syariah – yang bersumber dari ajaran Islam (Al-Qur’an dan Hadist).

Sekali lagi, kita harus belajar dan membina kerjasama dengan sumber-sumber modal dari Malaysia, Brunei, Timur Tengah dan Jerman dengan sistem bagi hasil. Namun kita juga harus membangun etika usaha (moral) yang baik, khususnya dalam kejujuran (Honesty), menjaga kepercayaan (Trusty), keterbukaan, knonsisten dan memegang komitment, berprinsip keadilan – yang pada dasarnya adalah kaidah-kaidah penerapan nilai-nilai kebaikan yang harus dibangun dan dijaga dalam kerjasama dengan sistem bagi hasil.

Senin, 10 Agustus 2009

BAGIAN KESATU BAB III: KEBUSUKAN SISTEMATIS dan KRISIS MORAL


BAB III

KEBUSUKAN SISTEMATIS dan KRISIS MORAL

Demokrasi kita yang penuh paradoks sehingga menjadikan perabadan kekuasaan -parpol-Pemerintah dan DPR/D mengalami kebusukan secara menyeluruh dan sistematis, telah memberi gambaran suramnya perdaban bangsa yang sedang mengais-ngais kehidupan dengan penuh ketidak pastian. Itu yang kini melanda lebih 100 juta manusia Indonesia di pertanian, nelayan, pedagang kecil dan koperasi PLUS 40 juta penganggur. Sedangkan elit Pemerintah, anggota dewan, elit parpol dan kroni-kroni pengusaha elit yang jumlahnya kurang 10 juta orang hidup sangat berkemewahan. Rakyat memberikan amanat (kepercayaan) kepada parpol yang dikuasai elit, namun dikhianati. Kaum cendekia & akademis, kelemahan struktural yang memungkinkan terciptanya kondisi tersebut karena rakyat (kita) tidak mengorganisir diri dan mengontrol secara sistematis.

Namun demikian, kita perlu mawas diri, mengapa kendali diri manusia kehilangan dalam mengerem keserakahan dan berkhianat pada rakyat ? Pada awal masa Reformasi, hanya kaum Ulama Islam yang menkgritisi bahwa akar utama krisis yang dialami rakyat Indonesia adalah kemerosotan Moral dan Akhlaq manusia. Setelah reformasi berjalan 4 tahun, barulah kaum akademisi dan cendikia sadar dan memahami bahwa krisis moral menjadi akar masalah krisis ekonomi Bangsa. Kaum cendekia masih membutakan diri (mata, telinga & hati) atas sikap manipulasi, penyimpangan, kebejatan moral, yang dilakukan elit penguasa koruptor Orba beserta jaringan Nepotisme dan Kroni pengusaha dalam mencuri / maling kekayaan / harta/ uang negara. Dan kini, setelah Neo-KKN melanda lebih luas pasca Orde Baru, barulah kaum cendekia memahami krisis moral melanda elit penguasa-kroni pengusaha-anggota dewan & para anggota keluarga elit parpol. Prof.Dimayati Hartono (tokoh senior PDIP) yang telah keluar dari PDIP, karena tidak tahan nuraninya menyaksikan kiprah & sepak terjang para elit PDIP di DPR atau Pemerintah, kini lebih banyak bicara krisis moral sebagai sumber penyakit yang dialami bangsa Indonesia.

III.A Kebusukan : Pengkhianatan Atas Amanat Rakyat

Menjelang pelaksanan pemilu tahun 2004, muncul parade dan kampanye anti Politisi Busuk oleh para seniman, mantan aktifis dan para pakar. Kebusukan seolah hanya dilakukan oleh para politisi parpol, sehingga kampanye dikerucutkan pada pemusatan kader-kader parpol besar berkuasa. Bahkan sudah mulai muncul penyimpangan sasaran, bahwa para politisi busuk mencakup para Kyai / Ulama yang beristri lebih seorang. Agenda kampanya anti politisi busuk memang menampakkan kebangkitan kesadaran rakyat yang baik untuk menjelang munculnya Politisi untuk kehidupan negara yang lebih bersih. Namun kebusukan harus dicermati dan kemudian dirumuskan konsep Kebusukan dalam kerangka yang lebih sistematis dan konstruktif untuk menjelang Kesehatan demokrasi, politik, ekonomi dan Pemerintahan mendatang bagi kemajuan rakyat mendatang.

Kebusukan dalam konteks yang dilakukan oleh manusia dalam kancah demokrasi dan politik, pada hekakatnya adalah sikap-tindakan berkhianat dalam bentuk: mengingkari rakyat, korupsi, melakukan kejahatan yang dilakukan tidak saja oleh para kader parpol, elit parpol di Pemerintah tetapi juga yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah (Birokrasi) yang telah berjalan dalam waktu panjang baik staf, pejabat eselon 1 hingga eselon IV. Namun demikian, untuk menggalang dan mencapai peradaban yang lebih baik dari hasil Pemilu 2004, agenda kebusukan mestinya kita galang sebagai operasi serempak selain melakukan penolakan pada politisi busuk, juga melakukan amputasi kebusukan yang melanda Pemerintahan: di Birokrasi, BUMN dan Lembaga Tinggi Negara bahkan juga dalam Sistem Kepegawaian Negeri (BAKN).

Berkhianat dapat berarti sikap-tindakan untuk kepentingan mementingkan diri sendiri dan kelompok / kroni / sanak familinya atas mandat & amanat yang diperoleh dari rakyat, namun juga sikap-tindakan yang mengingkari-merugikan rakyat banyak, bahkan merugikan bangsa dan negara untuk skala yang lebih luas. Konsep dan definisi kebusukan demikian menjadi masalah pokok atas situasi-kondisi kemiskinan akibat kebijakan ketidak adilan dan korupsi ~ dialami oleh lebih 160 juta rakyat Indonesia ~ oleh sikap-tindakan para Elit Parpol dan Pemerintahan beserta kroninya, sejak Orde Baru hingga kini. Apabila pengkhianatan ini dilakukan dengan kolaborasi asing dari Blok Barat, akan memiliki implikasi pelemahan-pembodohan dan pemiskinan terhadap bangsa Indonesia yang latent dalam jangka panjang, melalui alasan privatisasi BUMN. Hal ini mengingat penguasaan kekuatan Global Barat menjadi kekuatan sistemik melalui MNCs, Jaringan perusahaan dagang liberal, jaringan Keuangan dan Kreditor, Perusahaan eksplorasi Migas & Tambang dan kini masuk sebagai Stake Holder BUMN.

Konteks tindakan khianat oleh elit Pemerintah ~ khususnya tingkat Menteri atau Kepala Badan / Lembaga Tinggi Negara selain menimbulkan dampak kerugian yang sangat besar pada negara, namun juga menimbulkan dampak kerusakan sistemik pada rakyat (fisik, mental, fikiran) secara latent ~ melalui Kebijakan yang Diskriminatif. Sikap dan tindakan elit ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap HAM yang maha dahsyat dalam peradaban bangsa, dengan pokok-pokok Hak Azasi Manusia menurut deklarasi HAM sedunia 1948 sbb:

· Manusia harus terbebas dari rasa takut,

· Manusia terbebas dari penyiksaan,

· Manusia terbebas dari diskriminasi (diskriminasi sosial, politik dan ekonomi).

Dengan demikian, kebusukan yang ada dan yang mungkin dilakukan oleh elit parpol-pejabat Pemerintah-BUMN, yang telah melakukan diskriminasi terhadap hak rakyat dalam memperoleh kesempatan usaha, kredit bank, proyek dlsb, adalah merupakan tindakan pelanggaran HAM yang maha besar pada rakyat. Konyolnya banyak para pakar yang telah terlibat dalam pembenaran ilmiah dalam strategi kebijakan Pemerintah yang telah melakukan diskriminasi usaha ekonomi pada pribumi kita yang mencapai lebih 120 juta jiwa, kini berbalik lidah-pandangan, seolah kebusukan hanya oleh elit parpol dan militer TNI.


Sudah saatnyalah kita harus sadar dan bangkit, kebusukan sistemik yang masih ada dan masih menjerat bangsa-negara kita – adalah dalam jantung dan urat nadi yang mengalirkan keuangan negara (darah perekonomian) mencapai lebih Rp.1.000 triliun (seribu trilliun lebih) – berupa pajak yang dimaling, migas ditilep, mark-up kontrak pengadaan listrik swasta, BLBI yang dirampok, penipuan penjualan BUMN & asset BPPN, ikan yang dicuri, APBN yang dikutil dlsb. Kebusukan sistemik tersebut, masih mengalirkan sampah kekayaan dan kemewahan para elit pengusaha & kroni pengusaha, sejak Orde Baru hingga masa Megawaty dan kini SBY.

Bagaimana sistem pengkhianatan-kebusukan yang menjadikan rakyat kita miskin ? Uraian berikut membahasa cara kerja dan liku-liku kebusukan.


III.B. Keterlibatan Sistem Birokrasi Dalam Kebusukan Sistemik

Marilh kita teliti dan jeli, bahwa pergantian Legislatif dan Rezim yakni Pucuk Pemimpin Nasional sebagai Kepala Pemerintahan, ternyata tidaklah merubah kebusukan sistemik yang telah terbangun. Struktur Birokrasi Pemerintah yang demikian besar dan badan usaha yang dimiliki Negara serta pajabat-pegawai yang menjalankan, harusnya kita kaji secara cermat, bagaimana sistem kebusukan terbangun sebagai Konspirasi-Kolaborasi yang saling terkait – baik horisontal, vertikal bahkan antar Instansi / Departemen. Bahkan manakala ancaman pembersihan (penegakan hukum) hendak dijalankan menumpas korupsi, konsiprasi diperluas dengan melibatkan orang-orang kuat (dari militer atau elit partai) untuk menekan, mengancam dan menumpas balik operasi penegakan hukum. Kebusukan sistemik yang berjalan selama ini dapat kita urai sbb:

1. Konspirasi sejak perencanaan untuk memperoleh alokasi dana pembangunan APBN dari Pemerintah Puss kepada Pemerintah Daerah melalui pos ABT, DAU, DAK. Jaringan yang terlibat dalam konspirasi pemerolehan dana melalui Departemen Teknis – Badan Perencanaan – Ditjen Anggaran Depkeu – Panitia Anggaran DPR. Sejak awal, Pemerintah daerah harus mengemis dan merogoh kocek dana “pra-operasional” dan bahkan menanda tangani komitmen fee dengan sponsor (swasta kontraktor / mitra Pemda). Apabila diasumsikan nilai Anggaran Pembangunan mencapai Rp. 350 triliun, dan komitmen fee sekitar 10% untuk pusat, selanjutnya fee untuk Pimpro & Pejabat terkait 15%, berarti terdapat kebocoran 25% atau senilai Rp. 87,5 triliun. Untuk anggaran rutin – dapat dikutil dari Belanja Barang – dengan korupsi sekitar Rp.15 per tahun. Jaringan demikian, tetap saja marak dalam 4 Pemerintahan terakhir.

2. Konspirasi dalam manipulasi Pajak dilakukan dengan adanya Sistem Penghitungan Sendiri (Self Assesment Pajak) oleh Wajib Kena Pajak dan Restitusi, sehingga memungkinkan adanya Penghitungan Pajak yang lebih rendah (Under Valued). Dalam realita, pejabat & petugas pajak melakukan konspirasi dengan wajib pajak untuk membayar lebih rendah lagi – dengan imbalan dari selisih yang tidak terbayarkan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian ada 2 (dua) sumber kebocoran : Under Valued dan Pembayaran Lebih Rendah. Untuk masalah pajak, Mantan Menteri perencanaan Nasional (Ketua Bappenas) "Kik Kian Gie" bahkan memperkirakan adanya manipulasi / kebocoran sebesar Rp.240 trilliun / tahun.

3. Dalam bidang sumber daya alam, khususnya Migas terjadi konspirasi dalam Pengeboran minyak mentah /gas alam, Sistem Administrasi, Pemuatan dan Penangkutan yang areanya tersebar sebagian besar di Off-Shore – oleh Pertamina. Dapat dibayangkan, lingkup pekerjaan migas adalah dunia keras, di tengah laut dan melibatkan jaringan yang terbangun sejak lama. Menko Ekuin-Dr.Dorodjatun Kuntjorojakti memperkirakan kebocoran / manipulasi migas mencapai Rp.154 triliun tiap tahun. Bahkan, pengusaha dan pejabat masa lalu masih bercokol kuat dalam lingkup Pertamina.

4. Badan Usaha Milik Negara mencapai 130 buah lebih, dengan total asset lebih dari Rp.10.000 triliun ~ dengan penilaian yang Fair-Independen. Sektor usaha yang dilakukan adalah komoditi / jasa strategis untuk kebuhan rakyat secara nasional, mulai produk sbb: Industri logam dasar-strategis (besi baja, kereta, kapal, pesawat, fabrikasi), pertanian (perikanan, sawit, the) industri petro-kimia (pupuk, semen, PVC, polyethine), utilitas (listrik, PDAM, telekomunikasi), jasa (hotel, transportasi, catering), keuangan (Bank, Asuransi), prasarana (Jalan, Airport, Pelabuhan) dlsb. Memimpin dan membawahi BUMN berarti sudah menguasai 70% kekayaan negeri – sebab sebagai Menteri BUMN berarti sebagai Pejabat yang Berwenang Utama mewakili Pemerintah dalam Pemegang mayoritas saham BUMN. Penggantian Direksi dan Persetujuan Strategis BUMN (misal penjualan saham) harus memperoleh persetujuan Meneg BUMN. KKN dalam BUMN terbangun sejak awal perencanaan: dalam Investasi-pembangunan (pabrik) hingga Pembelian bahan baku yang pada umumnya sudah di Mark-Up. Produksi-pengemasan, Distribusi, Administrasi Keuangan (Reporting). Perputaran usaha BUMN sudah melewati angka Rp.1.000 triliun / tahun. Kini dengan alasan Privatisasi, saham BUMN akan dijual kepada swasta ~ yang proses pelelangannya banyak bernuansa KKN, dan kolaborasi sistemik kepemilikan BUMN yang memiliki resiko kedepan yang harus dikaji serius yakni:


q Pemegang saham baru menyetor dana untuk membeli saham, implikasinya sebagai Pemilik memiliki Hak dalam Penetapan Tarrif, Sistem Manajemen, Penetapan Teknologi, hingga Rencana Penjualan Produk,

q Mengapa Opsi penjualan saham BUMN tidak ditawarkan kepada kombinasi Pegawai BUMN dan / serta Rakyat Indonesia – yang dapat secara kolektif termobilisasi dana ?. Hal ini mengingkari azas keadilan sosial & kedaulatan: rakyat adalah pemegang saham utama – Bukan Meneg BUMN / Presiden RI.


BUMN dalam bidang perbankan (BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI’46) adalah Bank yang beroperasi sebagai Bank Umum dan sebagai Penyalur Kredit Program, yakni dari alokasi Pemerintah untuk mendukung program yang ditetapkan oleh Pemerintah, misalnya UKM – Koperasi. Alokasi kredit BUMN-Bank kepada rakyat pribumi nampak tidak memiliki komitmen serius dalam penyaluran dan realisasinya mempersulit UKM, dengan alasan Klasik : UKM tidak profesional dan memiliki resiko besar kredit macet. Ketidak seriusan yang menonjol untuk mencangkis alasan tersebut adalah: Mengapa BUMN Bank Pemerintah tidak merencanakan / mengadakan Kerjasama Sistemik dengan Kalangan Profesional atau Dunia Perguruan Tinggi dalam upaya Pengawasa, Kontrol serta Usaha Supervisi / pendampingan usaha UKM ?. Bank Indonesia dan BUMN Bank Pemerintah, telah mengingkari kepada rakyat Indonesia dalam komitmennya mendukung Keadilan dan Dukungan untuk Kemajuan Rakyat. Bank Pemerintah justru lebih banyak memberikan Kemudahan Kredit bagi pengusaha Non-Pri dalam skala besar (raksasa yang kini terbukti mengalami masalah sangat besar-yang harus disadari & diakui : Banyak terlibat KKN sistemik dalam penyaluran kredit yang menimbulkan masalah kemacetan tersebut (Bank Exim, BDN, Bappindo dan Bankyang 51% saham dikuasai BI) .

5. Dalam bidang kelautan, telah terjadi pencurian hasil ikan yang sangat besar dengan nilai melebihi Rp.17 trilliun (statement Prof. Dr.Dorodjatun K-Menko Ekuin), namun apabila dikaji secara cermat nilai pencurian dapat melebihi nilai Rp.25 trilliun. Pencurian ikan dilakukan dalam bentuk 3 variasi sbb:

ü Pencurian ikan secara Fisik oleh kapal-kapal asing ILLEGAL tanpa kolaborasi dengan internal dalam negeri,

ü Pencurian oleh Kapal Asing Illegal dengan kolaborasi dengan penangkkap dalam negeri, selanjutnya dijual kepada Super Tanker yang akan melakukan pengiriman keluar dengan Izin Resmi,

ü Penangkapan Ikan oleh Perusahaan Indonesia Patungan Asing (PMDN-PMA) dengan 2 bentuk pencurian : Jumlah kapal yang beroperasi melebihi jumlah yang terdaftar dan dengan pelaporan lebih rendah (under valued) atas hasil tangkapan ikan.

Mengawasi penangkapan ikan di lautan yang sangat luas, khususnya di wilayah laut Arafuru dengan keterbatasan armada laut oleh TNI-AL dan Ditjen Perikanan, memungkinkan pencurian lolos dan kolaborasi pengawasan. Apalagi mengingat Ikan kini memiliki nilai jual tinggi, maka tindakan penyuapan dengan uang tunai yang cukup menggiurkan dan menggoda aparat pengawas – sebagaimana halnya konspirasi pelaporan Pajak.

6. Kasus penjebolan (maling) dana BLBI yang dilakukan oleh para Konglomerasi non-pribumi dilakukan dalam proses yang panjang sejak 1989 –1997. Mudahnya BLBI dijebol adalah melalui skenario Paket Kebijakan Deregulasi sektor Perbankan dan Keuangan – yakni melalui Paket Kebijaksanaan Deregulasi Oktober 1988 (Pakto’88) dan Paket Kebijaksanaan Desember (Pakdes’88), semasa Menteri Keuangan dibawahi Dr.BJ Sumarlin. Isinya: pendirian bank baru dipermudah untuk memperbesar penyaluran dana kredit Bank dengan modal disetor hanya R. 2 miilar dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah. Selanjutnya, penarikan BLBI juga digampangkan, baik melalui Bank baru atau melalui Bank yang telah ada. Realisasinya, dialirkan dana besar dari Bank Indonesia mencapai Rp.800 trliun lebih dan sebagian besar 70% lebih diserap oleh pengusaha Non-Pri – dan yang macet melebihi Rp.400 miliar dibawah Gubernur Dr.Adraianus Mooy dan diteruskan Dr.Sudradjat Djiwandono). Komando Ekuin oleh Radius Prawiro sebagai Big Father. Kemudian terkenal dengan trio-RMS. Kini, setelah macetpun, proses pembayaran kembali jauh dibawah kewajiban yang harus dibayarkan hanya terkumpul 30%. Konspirasi dan kebusukan proses penarikan dari BI dan pembayaran kembali yang dikelola BPPN sungguh sangat hebat. Sumber manipulasi dan penjebolan dapat dikategorikan sbb:


6.a. Penggelumbungan nilai pengajuan kredit konglomerat dari dana BLBI sebagaimana yang diajukan oleh Edy Tansil dalam pabrik Golden Key Group senilai 1,3 trilliun yang sebenanrnya hanya penyetelan rangka-rangka besi tua senilai 100 miliar, dan masih ada 100 lebih proposal serupa dengan agunan tanah di wilayah selatan P.Jawa yang harga per meter RP.5.000 m2 dinaikkan menjadi Rp.100.000 / m2. Sehingga Proyek yang diajukan banyak terbukti berupa lahan & pabrik bernilai rendah. Dari 100% dana kredit yang diterima, diperkirakan maksimal yang dipergunakan hanya 30%, sebesar 15% untuk komisi para pihak (pejabat bank, pejabat menteri dlsb) dan sisanya disimpan sebagai harta pribadi debitur Bank. kasus Bank BHS-Hendra Rahardja (Kakak Edy Tansil) lebih menyedihkan, kabur dan dilindungi Australia dan total assetnya tinggal Rp.80 miliar, sedang kewajibannya lebih Rp.2 triliun- atau 25 kali lipat dibandingkan 2 kasus Bulog.


6.b. Kini setelah macet penerima kredit BLBI diberi kesempatan membayar kembali rata-rata 28-30% dari kewajiban pokok+bunga, plus X% Fee konspirasi para pejabat BPPN. Debitur masih memiliki sisa dana dari pembelian asset dan dana simpanan. Sedangkan yang benar-benar macet karena nilai jualnya hanya 10% dari kewajiban, diobral. Untuk asset debitur yang bernilai bagus, dijual dibawah nilai dibandingkan para peminat lain atau harga pasar, selisihnya sebagai fee untuk para elit pejabat dan kekuasaan.


6.c. Konyolnya: kita disuguhi parade penegakan hukum penegakan Korupsi Bulog Rp.80 miliar yang seolah mengharu-birukan peradaban kita, melanda tokoh pribumi Akbar Tanjung dan Gus Dur. Inilah satu parade manipulasi kasus korupsi yang sangat membodohkan rakyat – oleh sebagian Konspirasi Pers, Partai Politik, Para pakar (ekonom, hukum dll) dan LSM serta Lembaga-aparat Penegak Hukum (polisi, Kejaksaan, Kehakiman dingga MA). Mana upaya serius mengejar Edy Tanzil dan Hendra Rahardja ?. Mana pengungkapan asset tandus di selatan P.Jawa yang dimark-up 20 kali lipat ?.

7. Kebusukan sistemik perampokan kekayaan negara dalam praktek tingkah laku sehari-hari dibarengi dengan suguhan-upeti Wanita Penghibur yang Cantik-Sexy kepada para Pejabat (Bank, Kementerian, anggota Dewan dlsb). Oleh para Debitur konglomerat. Tingkah laku maksiat dengan wanita ini sebagai pelicin pengkhianatan pada Isteri, dan selanjutnya pengkhianatan pada Lembaga kewenangannya untuk membuat berbagai keputusan: mulai persetujuan kredit, manipulasi tindak kejahatan, penjualan-pembelian kembali harga murah dlsb. Budaya bejat moral ini semakin marak dan meluas hingga kini. Buktinya: tingkat Hunian Hotel berbintang 4 dan 5 makin ramai dibooking tamu para Elit-Negarawan, tapi makin sepi oleh tamu asing mancanegara. Kemewahan makin marak dipertontonkan oleh para Elit-Keluarga & Kroni, padahal kinerja ekonomi makin nasional makin melorot. Pejabat makin banyak berisitri lebih dari satu, sejak pengaruh kekuasaan Bu Tien berhenti.

8. Konspirasi manipulasi-korupsi-kebusukan sistemik yang menguras kekayaan negara dalam jumlah besar tiap tahun, juga dirancang sistem perlindungan oleh Pers Cetak, Media TV dan para Pakar / Akademik yang bisa dibayar, untuk pembenaran yang salah, menutupi-membelokkan dengan bom issue lai, memutar balikkan, counter image dan bahkan membangun Image yang hebat atas kebusukan tersebut sebaliknya. Kita ingat bagaimana Laks.Soedomo-mantan Pangkopkamtib membela PT.Golden Key Group (Edy Tanzil) sebagai penyelamat untuk penciptaan peluang kerja. Kalau kita cermati isi (menu) siaran media TV, sebagian besar memabukkan rakyat dengan hiburan yang merusak akal & bangkitkan nafsu.

9. Konspirasi berikutnya harus dibangun dengan Parpol, untuk menjaga dan melindungi konspirasi sistematis yang terbangun diatas, dari kemungkinan Pengungkapan kembali atau Agenda Penegakan Hukum dalam masa Pemerintahan berikutnya hasil Pemilu mendatang. Kita saksikan, dalam demokrasi politik Pemilu 1999 dan Pemilu 2009 muncul kiprah dan peran mantan elit pejabat Pemerintah, kroni pengusaha,orang baru yang dikendalikan kekuatan lamai dan oleh elit Pemerintah-Politisi yang masih berkuasa kedalam berbagai 43 Parpol Pengikut Pemilu. Mengingat seluruh parpol membutuhkan Pengaruh dan Dana untuk Pemenangan Pemilu, maka sebagian besar parpol bersikap pragmatis dan cepat menangkap masuknya kader politisi kedalam parpol, dengan posisi tawar: masuknya orang-orang tertentu sebagai Calon Jadi dalam penetapan No Urut Calon Legislatif, dengan dukungan (imbalan) berbagai hal: dana, modal, pengaruh dlsb. Oleh sebab itu, kini sebenarnya kapitalisme sudah menguasai partai politik, dan menampakkan munculnya PKI baru ~ Partai Kapitalis Indonesia, atau Partai Koruptor Indonesia, Partai Konspirasi Indonesia. Sehebat apapun seseorang, bagi parpol dinilai dari 2 segi: Pengaruh pada massa dan atau Uang nggak peduli uang dari mana.

Pada akhirnya kita dapat membenarkan Tesis (Adigum) yang menyatakan:

Sepandai-pandai orang menyimpan Kebusukan akan tercium Bau Busuk juga,

Kebusukan untuk konspirasi, akan menimbulkan Konspirasi -Kebusukan berikutnya,

Kebusukan dari Uang Korupsi & Maling untuk Politik Parpol – akan mendorong korupsi- maling dan Peradaban yang Busuk berikutnya yang Labih Besar dan Lebih Luas.



III.C. Krisis Moral Bangsa Indonesia


Implikasi dari adegum, bahwa kebusukan (kejahatan-korupsi) akan membawa dampak kebusukan berikutnya, harus kita kaji akar masalah yang menjadi sumber kebusukan. Hakekat kebusukan dalam konteks demokrasi-politik bernegara, adalah tindak kejahatan (keburukan) perorangan ~ khususnya politisi, pejabat Pemerintah beserta kerabat-kroni / pengusaha ~ yang membawa kerugian dan dampak kerusakan besar dan luas kepada masyarakat. Disebut kebusukan, karena kebusukan tersebut dilakukan illegal (haram) yang sangat sulit untuk diketahui bukti-bukti kejahatan dan secara sembunyi-2. Hasil kejahatan berupa uang / kekayaan yang dibawa perorangan tersebut, sebenarnya dapat kita lihat secara menyolok berupa kemewahan (mobil mewah-rumah mewah, usaha anak-isteri, rekening di bank atas nama anak / isteri dll) yang mencolok melebihi tingkat gaji yang diterimanya.

Seseorang melakukan tindak kejahatan (buruk) berupa korupsi pada hakekatnya dapat juga disebut maling / rampok, yang dilarang menurut hukum Agama (khususnya Islam) maupun hukum positif negara (KUHP). Apabila seorang maling ~ ayam misalnya~ karena kepergok (diketahui) dan ditangkap, biasanya langsung dihajar massa, dengan resiko mati bila tidak diketahui polisi, atau dipenjara kalau diketahui polisi, dengan tujuan agar pencuri kapok dan tidak maling kembali. Pencuri melakukan maling ayam, dapat disebabkan beberapa faktor: tergoda ada ayam berkeliaran, kepepet butuh beras untuk makan, kepepet butuh uang untuk beli minum-ganja-narkoba dlsb atau kebiasaan maling sebagai satu-satunya pekerjaan. Apabila suatu RT atau Kalurahan pernah terdapat pencuri ayam dihakimi massa hingga mati, biasanya RT atau Desa tersebut menjadi wilayah pantangan bagi pencuri karena dianggap daerah ganas. Pencuri ayam kepergok / ditangkap karena mudah dikenal membawa ayam, dan ayam bisanya teriak-teriak waktu ditangkap pencuri yang memudahkan orang lain memergoki dan menangkap.

Ketatnya pengawasan dalam masyarakat dan pengawasan yang dekat antar warga menjadi pengendali maraknya maling ayam atau barang-barang lain, sehingga jumlah dan frekuensi maling dalam masyarakat rendah. Kondisi sosial rakyat kelas ekonomi rendah masih ada kendali moral dari sistem nilai agama yang dianut oleh masyarakat secara umum. Ketaatan beragama (mayoritas Islam) yang masih dijalankan masyarakat bawah, membentuk tata nilai dan budaya masyarakat lebih luas, seperti maling itu jahat dan dilarang (melanggar hukum haram) kalau dilakukan akan menanggung dosa dan hasil malingnya haram dimakan. Kalau sesorang memakan dan memberi keluarga (isteri, anak & famili) barang-barang haram hasil curian / korupsi, akan memiliki dampak buruk pada isteri-anak-famili dikemudian hari yang tidak terduga (sakit, nakal, penuh maksiat, judi, kecanduan obat, konflik keluarga, selingkuh dlsb).

Tetapi bagaimana dengan Koruptor ? Mengapa seseorang melakukan Korupsi ? dan bagaimana mencegah Korupsi ? dan bagaimana masyarakat bisa menangkap koruptor sementara uang yang dimaling membisu atau hanya angka-angka saldo di bank ?. Hingga kini belum ada maling koruptor puluhan milliar hingga trilliunan rupiah dihukum mati.

Mengingat begitu mudahnya uang / barang negara dimaling – karena berceceran dan kurang diawasai (sistem pengawasan rapuh), pencuri / koruptor harta negara sudah menjadi kebiasaan burukpara elit (nilai budaya korup), menjadi konspirasi sistemik Pemerintah-Legislatif-Penegakan Hukum serta Keamanan dan pencuri harta / uang negara tidak pernah yang dihukum berat ~ apalagi dihukum mati. Keadaan budaya korup (maling) diperparah oleh pencegahan-penegakan hukum lemah, danmembangun dampak kerusakan moral yang besar (dugem, maksiat, obat-obatan, pesta pora, foya-2, budaya selingkuh) pada sebagian besar Elit Politisi & Pejabat Pemerintah beserta keluarga, kroni dan kerabat-kerabat mereka. Kerusakan jiwa para elit ini telah membangun budaya moral yang bejat yang dilandasi pada keserakahan & keduniawian / materialisme (harta & hawa nafsu), yang telah menghilangkan sistem / tata nilai (agama atau sistem nilai luhur) dan menghancurkan moral-budaya bangsa Indonesia. Akibatnya, elit politisi-pemerintah sebagian besar larut dalam pementingan diri sendiri dan kelompok (partai), mereka menyingkirkan kepentingan-peran negara-rakyat. Dalam masa era reformasi 4 tahun terakhir, elit politisi-pemerintah sudah berlomba-lomba memupuk kekayaan diri & parpol yang lebih dahsyat dibanding masa Pemerintahan sebelumnya. Setiap usaha kritik – kontrol yang muncul dari Demo atau teguran Dewan, kemudian berlindung dibalik Delik Formal kaidah demokrasi-politik: bahwa elit pejabat Pemerintah adalah pemegang kekuasaan yang sah – yang diperoleh dari Parpol Pemenang Pemilu dari Mandat DPR-MPR. atau DPRD.

Kecenderungan terakhir pada saat-saat berakhirnya Pemerintahan Megawaty 2004, sudah mengulangi kesalahan sejarah masa sebelumnya – tindak kesewenangan Menteri yang telah melakukan agenda terselubung penjualan asset (saham) BUMN strategis, penggantian Manajemen & Komisaris secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan AD-ART, Penjualan asset swasta nasional dengan harga murah untuk konspirasi keuntungan, Pelepasan kewajiban dan Pengampunan pengutang kelas kakap, Pembebasan arus masuk bahan pokok kedalam pasar dalam negeri dan dilain pihak, menghancurkan ekonomi petani dan menahan agenda dukungan perekonomian rakyat kelas menengah – kecil dengan menahan sirkulasi dukungan kredit UKMK. Bahkan dengan masuknya kekuatan Kapitalis (pemodal) luar kedalam berbagai sendi ekonomi nasional (Pers, Perusahaan, LSM bahkan Parpol), telah membawa agenda atrategis-taktis yang cenderung menghancurkan moral manusia Indonesia, memperlemah dan memiskinkan mayoritas rakyat Indonesia, memperlemah fondasi Institusi Kekuatan Negara untuk seterusnya menguasai Indonesia, yang dapat kita cermati pada beberapa agenda sbb:

q Tayangan pers (TV nasional dan Internasional) berupa hiburan yang vulgar, masuknya jutaan VCD porno, Gencarnya arus Narkoba & Miras yang melibatkan oknum aparat TNI-POLRI,

q Liberalisasi persaingan ekonomi-perdagangan produk dari kekuatan besar asing melawan hasil rakyat Indonesia, meliputi beras, gula, kedele, hasil industri, transportasi, jasa keuangan dlsb.

q Campaign Kebebasan-Demokrasi, Issue pemutar balikan Fakta dengan sasaran Tekanan Indonesia untuk menuruti Agenda Kapitalis Poros AS (embargo Persenjataan, Perdagangan bebas, Keuangan hingga tekanan hubungan internasional),

q Tekanan issue pelanggaran HAM dan Terrorisme hingga aliansi Penciptaan Konflik / Teror di dalam negeri dengan sasaran Perubahan Sistem TNI-POLRI dan Restrukturisasi organisasi serta penciptaan stigma Islam dan perubahan Kurikulum Pesantren sesuai keinginan Poros AS,

q Dukungan pada Masyarakat Lokal propinsi (Papua, Aceh & Maluku) tentang HAM untuk dis-integrasi, manakala ada kebangklitan kesadaran untuk Peninjauan ulang bagi hasil aas perjanjian eksplorasi sumber daya alam yang lebih adil & fair yang dilakukan oleh Rezim Pemerintahan dan DPR sebelumnya (di Timika, perikanan, Migas dlsb),

Strategi dan agenda penghancuran moral oleh Kapitalis dan Kekuatan luar yang dilakukan oleh agen-agen asing, digalang dengan aliansi-kolaborasi dari dalam negeri yang meliputi elit-elit dalam Parpol, Elit Pejabat Pemerintah, Pers, Pakar, Akademisi yang telah di cuci otak sekolah di AS-Inggeris, LSM yang dibiayai asing (yang diakui KASAD Jend. Ryamizard Ryacudu terdapat 60.000 agen asing-pengkhianat di Indonesia) dan orang-orang dalam wadah ormas Islam atau Kristen. Agenda tersebut memperoleh dukungan dana, fasilitas dan sarana yang cukup besar dan terencana secara sistematis hingga agenda pertemuan pertengahan tahunan skala Internasional !.

Runtuhnya ekonomi nasional Indonesia akibat pengedukan kekayaan alam, perampokan korupsi & jebakan hutang Off-Shore kapitalis kini sedang diikuti oleh kehancuran moral Elit Negara (Politisi & Pemerintah) disatu sisi, masih tertahan oleh kekuatan bangsa-rakyat yang sebagian besar miskin namun masih memiliki moral yang baik (taat agama, memgang nilai adat, loyal pada negara, sosial). Pada tingkat institusi, khususnya TNI-POLRI masih memiliki kekuatan sistemik yang terbangun dalam loyalitas menjaga keutuhan sosial bangsa dibawah panji NKRI. Dua pilar kekuatan yakni, TNI-POLRI dan Rakyat, kini sedang menghadapi gempuran yang maha dahsyat dengan agenda-agenda diatas. Pilar fondasi TNI-POLRI masih memiliki kekuatan moral karena mayoritas prajurit berpangkat rendah, Pamen serta Pangti masih memgang teguh Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, selain dasar sistem nilai Agama yang dianut. Mampukah dua pilar kekuatan rakyat dan prajurit ini bertahan menghadapi gempuran oleh berbagai agenda penghancuran moral ?.

Kondisi 160 juta rakyat yang kini hidup miskindalam situasi krisis nasional dan ditengah pengingkaran elit yang sedang dilanda krisis moral dengan budaya korupsi dan kemewahan, memberi gambaran paradoks sosial bangsa sesungguhnya – bertolak belakang dengan azas Pancasila – dalam wadah naungan NKRI yang mayoritas memeluk berkeTuhanan Yang Maha Esa (mayoritas Islam). Kondisi yang rapuh ini haruslah kita cari akar masalah dan sistem strategi-kebijakan kontrol Pemerintah dalam pembangunan moral dan sistem penangkalan atas perusakan serta sistem perbaikan (penyembuhan) kerusakan atas masalah krisis moral bangsa (khususnya para elit).


Kelembutan Tradisi-Falsafah Budaya Jawa

Menghadapi Pengingkaran dan Gempuran

KASUS: Industri BATIK & KAYU di Jawa.

Falsafah budaya Jawa, yang diresapi dan membentuk karater manusia-masyarakat Jawa telah melahirkan sosok peradaban masyarakat yang memiliki kearifan hati, keluhuran budi dan keteguhan jiwa yang memberikan keberkahan hidup, dalam kiprah dari hari ke hari ~ hasil mengolah sumber daya alam dan bahan industri ~ menjadi kerajinan batik (membatik) dan kerajinan kayu (nyerut, ngukir, mahat dan nyetel). Falsafah Jawa yang bernuansa kelembutan itulah, yang kini menjadi tonggk penghidupan – dan suatu gumpalan industri unggulan yang telah memberikan contoh peradaban yang maju. Meskipun kemajuan peradaban itu telah diingkari-dikhianati secara terencana-sistematis dalam masa Orde Baru, kearifan dan keteguhan jiwalah yang tetap menjaga kedua industri kayu dan batik mampu bertahan dan maju.

Kita dengar keseharian nasehat para orang tua pada anaknya, Le, gemi setiti ati-ati (Nak hemat dan hati-hati), Alon-alon waton kelakon (pelan-pelan asal berjalan), Becik ketitik Olo ketoro (baik-benar tertandai, salah-jelek akan kentara-jelas), Ojo dumeh (jangan sombong), gawean kudu ditresnani (pekerjaan harus diresapi-disenangi) adalah kata-kata singkat pesan yang membentuk watak pada anak, dengan contoh nyata yang diberikan. Kain batik yang kini menjadi kebanggaan kerajinan nasional, adalah hasil perpaduan seni dan industri, yang dimulai dari :

v Penggambaran sketsa desain (motif) oleh seni rupa tangan pensil diatas kain (mori), bermotifkan nuasa alam daun, bunga atau l;ingkungan sekitar,

v Penulisan atas motif diatas kain dengan Canting (alat pelukis diisi cairan malam (bahan lilin) panas-encer, atau dengan cara diCap yang telah dicetak dari tembaga, untuk menutup motif yang dibentuk dari proses pencelupan,

v Pencelupan (medel) kain yang telah di cap atau dicanting dengan air dan bahan pewarna yang dipanaskan, untuk mewarnai bagian yang tidak tertutup,

v Pengeringan dan pengerokan (pengelupasan) malam yang melindungi. Proses diulangi dengan penutupan lilin untuk motif lagi dan pencelupan berikutnya.

Proses diatas dilakukan secar cermat, pelan-pelan rutin dari pagi hingga sore hari, yang dilakukan oleh wanita (ibu-ibu) untuk Pencantingan ~ sambil mendengarkan tembang-tembang Jawa atau cerita Ketoprak sebagai inspirasi yang menjiwai kain batik. Pencelupan (pewarnaan) oleh pria. Untuk bahan kain ukuran lebar 110 cm dan panjang 200 cm, memerlukan waktu proses hingga 15-20 hari, tergantung pada kerumitan motif, kombinasi warna dan kehalusan gambar. Hasil penjualan kain batik dengan proses tangan (penulisan tangan) yang rumit dan sangat halus dengan bahan sutera bisa mencapai Rp.3–4 juta. Sedang dari bahan kain katun primisima, dapat mencapai Rp.1-2 juta. Ketekunan proses setiap hari dari buah kreasi seni, kerja fisik dan proses industri inilah yang menghasilkan produk kain batik berkualitas ~ yang digandrungi di berbagai negara. Budaya gemi-setiti (hemat & teliti) selain diterapkan dalam membatik, juga menabung sedikit demi sedikit, yang berlangsung setiap hari. Hasilnya, secara pelan dan pasti, muncul pengusaha-industri batik yang cukup tangguh di Solo, Yogya, Pekalongan dll.


Industri kerajinan kayu (ukir-pahat) di Jawa telah melahirkan peradaban masyarakat pengarjin kayu yang terkenal dengan hasil Ukir-ukiran & pahatan di Jepara. Filofofi sederhana dalam hidup keseharian dan proses pembuatan dilakukan secara teliti, dari pemilihan bahan kayu (Jati), pembelahan, pemotongan, pengambaran motif, dan pengukiran serta penyetelan hasil ukir-2an. Hasil kerjainan kayu Jepara yang tergolong paling rumit adalah Relief ~ berupa ukir-2an berbentuk 3 dimensi, yang biasanya bermotifkan perang Bratayuda, Arjuna dlsb yang diambil dari cerita pewayangan. Proses ketekunan, desain, mengukir, menyetel, mlitur (finishing) inilah yang menjadikan ukir-ukiran kerajinan kayu memberikan hasil yang penuh berkah bagi msyarakat Jawa, di Jepara, Solo, Kudus, Yogya, Banyuwangi dll. Khusus Jepara, hasil ekspor industri kerajinan kayu ke manca negara telah melebihi Rp. 1 triliun setiap tahun.

Curahan ekspresi dengan penuh kelembutan sepenuh hati, dalam melaksanakan kerja, menikmati hidup dari hasil kreasi dan keringat, memberikan atmosfir & nuansa kehidupan yang sungguh nyaman. Uang sepenuhnya dari hasil inilah yang memberikan jiwa Arif masyarakat Jawa, sehingga berkomunikasi dan ngobrol pun terasa lebih hidup.

Gambaran dalam 2 (dua) masyarakat Batik dan Pengrajin Kayu diatas, mengalami pertempuran hebat dengan masuknya Perusahaan dengan kekuatan Kapital, baik di Solo-Yogya-Pekalongan dan Jepara. Di Jepara, perusahaan besar dengan dukungan modal dari Italia, Korea Selatan, Singapura dan Belanda, sangat ramai masuk dan menyedot pekerja / pengrajin lokal Jepara. Demikian pula di Solo, pengrajin batik banyak disedot dan dijadikan “pekerja” atau buruh. Bahkan pada masa 1975 –1980 Industri kerjaninan Batik mengalmi tekanan “persaingan yang sangat tidak adil” oleh Kebijakan Pemerintah: Pembatasan kredit bank hanya Rp.50 juta, dan tekanan diberlakukan Pabrik Batik Cetak (Printing) dan pengadaan seragam sekolah & pegawai negeri (korpri) pada beberapa industri batik Non-Pri dalam jumlah besar. Konyolonya, Pak Haro dan Ibu Tien adalah putra-putri kelahiran Solo. Akibatnya, jumlah pengrajin dan industri batik menurun drastis, kios Pasar Klewer Solo sebagai kebanggaan pasar Batik terbesar di Jawa banyak yang dijual ke warga Non-Pri, banyak pengrajin tulen berpindah jadi pekerja (buruh). Demikian pula industri-pengrjin kayu Jepara, menghadapi tekanan-persaingan dari perusahaan besar dengan kekuatan modal besar & jaringan pasar. Pemerintah dalam masa Orba, Habibie, Gus Dur dan Mega pun tidak menunjukkan komitmennya dalam melindungi apalagi membesarkan mereka sebagai pribumi Indonesia (pengkhianatan). Manakala kita bicara pribumi atau membahas pribumi dalam dialog-seminar dituduh melanggar SARA oleh Pemerintah, pakar sesat dan bahkan media pers (Suku agama ras & antar keturunan), padahal kebijakan yang dilakukan dipenuhi SARA ~ ibarat Maling teriak maling.

Matikah industri Batik dan Pengrajin Kayu di Jawa oleh pengkhianatan tersebut ?. Sejatinya falsafah Jawa dalam peradaban yang memperoleh keberkahan ILLAHI itulah yang melindungi dan menjaga, eksistensi dan kelestariannya.

Kajian ringkas diatas, garuslah memberi gambaran tentang pengingkaran bagi kaum generasi muda dan pribumi untuk sadar dan menggalang kebangkitan, untuk mengambil langkah memperjuangkan Hak-hak warga Pribumi dan mengawasi Pemerintah-Legislatif dalam memegang Amanat Rakyat dan Kewajibannya pada pribumi – yang pada akhirnya adalah Wujud Hakiki dan Tanggung Jawab Pemerintah pada rakyat. Kaum muda mari berjuang secara kompak untuk kemajuan kaum pribumi.